WIDYAPRADA HADIR UNTUK MENGUATKAN KINERJA SATUAN PENDIDIKAN DALAM MEMBERIKAN LAYANAN KEPADA PESERTA DIDIK
Abu Hasan
(Widyaprada pada LPMP Sulawesi Tengah)
- Pendahuluan
Salah satu agenda yang sudah terlaksana dalam revitalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah kebijakan alih jabatan fungsional widyaiswara pada Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Pamong Belajar pada Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PP-PAUD dan Dikmas) dan Balai Pengembangan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas) menjadi widyaprada. Selain kedua jabatan fungsional tersebut, juga ada beberapa pejabat struktural yang juga beralih menjadi widyaprada. Pelantikan pejabat fungsional widyaprada secara kolektif dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2021. Agenda lain yang telah direncanakan dan disosialisasikan akan dilaksanakan pada tahun 2021 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah pembentukan Balai Besar Peningkatan Mutu Pendidikan (B2PMP) pada 34 provinsi. Pembentukan lembaga ini dilakukan dengan menggabungkan LPMP, PP-PAUD dan Dikmas, serta BP-PAUD dan Dikmas yang ada di setiap provinsi.
Beralihnya jabatan fungsional widyaiswara menjadi widyaprada didasarkan atas pertimbangan kesesuaian tugas dan fungsi jabatan fungsional tersebut dengan tugas pokok dan fungsi lembaga. Jabatan fungsional widyaiswara memiliki tugas melaksanakan pendidikan, pengajaran, dan pelatihan (dikjartih) terhadap PNS, serta melakukan evaluasi dan pengembangan diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah. LPMP bukan lembaga diklat sehingga dinilai kurang relevan dengan tugas dan fungsi jabatan fungsional widyaiswara. Atas dasar pertimbangan ini, Pemerintah membuat kebijakan untuk meniadakan widyaiswara pada LPMP dan menggantikannya dengan jabatan fungsional baru, yaitu widyaprada. Berdasarkan Permen PAN dan RB RI No. 3 Tahun 2019, jabatan fungsional widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.
Widyaprada memiliki peran yang sangat penting dalam implementasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan penjaminan mutu pendidikan. Implementasi penjaminan mutu pendidikan merupakan upaya strategis yang dapat meningkatkan kinerja satuan pendidikan untuk memberikan layanan terbaik kepada peserta didik. Secara detail hal ini akan dibahas lebih lanjut dalam artikel ini. Beberapa topic penting yang dibahas meliputi: ruang lingkup kegiatan dan tugas widyaprada, peran widyaprada dalam mengawal penjaminan mutu untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas, kinerja satuan pendidikan, dan strategi mewujudkan visi, misi, tujuan, dan program sekolah yang berpihak kepada peserta didik melalui tahapan kegiatan penjaminan mutu pendidikan.
- Ruang lingkup kegiatan tugas widyaprada
Beberapa peraturan yang menjadi dasar pijakan jabatan fungsional widyaprada, yaitu: (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Widyaprada; (2) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada; (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaprada; (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Widyaprada; dan (5) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Widyaprada pasal 1 poin 6 dinyatakan bahwa jabatan fungsional widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. Lebih lanjut, dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa pejabat fungsional widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pemetaan mutu pendidikan, pendampingan satuan pendidikan, pembimbingan satuan pendidikan, supervise pendidikan, dan/atau pengembangan model penjaminan mutu pendidikan.
Penjabaran ruang lingkup kegiatan tugas widyaprada diklasifikasikan sesuai dengan jenjang jabatan Widyaprada Ahli Pertama, Widyaprada Ahli Muda, Widyaprada Ahli Madya, dan Widyaprada Ahli Utama. Berikut ini diuraikan kegiatan tugas widyaprada yang berada di UPT Kemendikbud, yaitu: Widyaprada Ahli Pertama, Widyaprada Ahli Muda, Widyaprada Ahli Madya. Uraian kegiatan tugas Widyaprada Ahli Pertama menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 meliputi:
- menyusun kerangka acuan identifikasi kebutuhan pemetaan mutu pendidikan;
- menginventarisasi dan mengidentifikasi data peta mutu pendidikan;
- mengolah data peta mutu pendidikan setiap satuan pendidikan;
- menginventarisasi dan mengidentifikasi data untuk pemantauan dan evaluasi pemetaan mutu pendidikan setiap jenjang satuan pendidikan;
- mengolah data hasil pemantauan dan evaluasi pemetaan mutu pendidikan setiap jenjang satuan pendidikan;
- mengidentifikasi kebutuhan bahan pembimbingan satuan pendidikan;
- menyusun pedoman pembimbingan satuan pendidikan sebagai anggota;
- melaksanakan pembimbingan satuan pendidikan;
- menginventarisasi dan mengidentifikasi data pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembimbingan berdasarkan instrumen yang sudah disusun;
- mengidentifikasi kebutuhan bahan pendampingan satuan pendidikan;
- menyusun pedoman pendampingan satuan pendidikan dalam tim sebagai anggota;
- merancang program pendampingan satuan pendidikan;
- melaksanakan pendampingan satuan pendidikan;
- menginventarisasi dan mengidentifikasi data pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendampingan peningkatan mutu berdasarkan instrumen yang sudah disusun;
- menginventarisasi dan mengidentifikasi data kebutuhan supervisi mutu pendidikan;
- mengolah data kebutuhan supervisi mutu pendidikan;
- melaksanakan supervisi pendidikan;
- menginventarisasi dan mengidentifikasi data evaluasi pemantauan dan evaluasi supervise pendidikan berdasarkan instrumen yang sudah disusun;
- mengolah data hasil pemantauan dan evaluasi supervisi pendidikan;
- menyusun kerangka acuan untuk pengembangan model;
- melakukan inventarisasi dan identifikasi data kebutuhan pengembangan model;
- mengolah dan menganalisis hasil studi pendahuluan;
- menyusun naskah model SNP dan perangkatnya sebagai anggota;
- melaksanakan uji coba naskah model SNP dan perangkatnya secara konseptual;
- melaksanakan uji coba naskah model SNP dan perangkatnya secara operasional sebagai anggota;
- merancang master model penjaminan mutu pendidikan sebagai anggota;
- melaksanakan evaluasi pelaksanaan pengembangan model penjaminan mutu.
Uraian kegiatan tugas Widyaprada Ahli Muda menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 meliputi:
- menganalisis dan menyusun instrumen identifikasi kebutuhan pemetaan mutu pendidikan;
- memverifikasi dan memvalidasi data peta mutu pendidikan;
- mengkaji/menganalisis data peta mutu pendidikan setiap satuan pendidikan;
- mengkaji permasalahan mutu pendidikan pada satuan pendidikan;
- menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan;
- menganalisis data hasil pemantauan dan evaluasi;
- menyusun bahan paparan untuk koordinasi kebutuhan pembimbingan satuan pendidikan;
- menyusun pedoman pembimbingan satuan pendidikan dalam tim sebagai anggota;
- menyusun instrumen pembimbingan satuan pendidikan;
- melaksanakan pembimbingan satuan pendidikan;
- menyusun instrumen evaluasi pelaksanaan pembimbingan satuan pendidikan;
- menyusun bahan paparan untuk koordinasi kebutuhan pendampingan peningkatan mutu;
- menyusun pedoman pendampingan satuan pendidikan dalam tim sebagai anggota;
- menyusun instrumen pendampingan satuan pendidikan;
- merancang program pendampingan satuan pendidikan;
- melaksanakan pendampingan satuan pendidikan;
- menyusun instrumen evaluasi pelaksanaan pendampingan peningkatan mutu pendidikan;
- mengolah data hasil pemantauan dan evaluasi pendampingan mutu pendidikan;
- menganalisis kebutuhan supervisi mutu pendidikan;
- menyusun pedoman supervisi mutu pendidikan;
- mengembangkan instrumen supervisi mutu pendidikan;
- melaksanakan supervisi pendidikan;
- menyusun instrumen evaluasi supervisi mutu pendidikan;
- menganalisis hasil evauasi supervisi pendidikan;
- menyusun kerangka acuan pengembangan hasil evaluasi supervisi pendidikan;
- menyusun instrumen studi pendahuluan;
- melakukan studi pendahuluan model SNP;
- mengolah dan menganalisis hasil studi pendahuluan;
- menyusun naskah model SNP dan perangkatnya sebagai anggota/ketua;
- melaksanakan uji coba naskah model SNP dan perangkatnya secara operasional sebagai anggota/ketua;
- merancang master model penjaminan mutu pendidikan sebagai anggota;
- melaksanakan evaluasi pelaksanaan pengembangan model penjaminan mutu.
Uraian kegiatan tugas Widyaprada Ahli Madya menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 meliputi:
- menyusun instrumen pemetaan mutu pendidikan;
- merancang program pemetaan mutu pendidikan;
- menganalisis dan menyusun rekomendasi kebutuhan pemenuhan mutu pendidikan lingkup wilayah/regional;
- menganalisis dan menyusun rekomendasi pemenuhan mutu pendidikan lingkup nasional;
- menyusun rencana tindak lanjut pemenuhan mutu pendidikan lingkup wilayah/regional;
- menyusun rencana tindak lanjut pemenuhan mutu pendidikan lingkup nasional;
- menyusun rekomendasi dan rencana tindak lanjut hasil pemetaan mutu pendidikan lingkup wilayah/regional/nasional;
- menyusun kerangka acuan pengembangan pemetaan mutu pendidikan;
- melakukan kajian/analisis identifikasi pendahuluan untuk penyusunan grand design pengembangan pemetaan mutu pendidikan;
- menyusun pedoman pembimbingan satuan pendidikan sebagai anggota/ketua;
- menyusun bahan/materi pembimbingan satuan pendidikan;
- merancang program pembimbingan satuan pendidikan;
- melaksanakan pembimbingan satuan pendidikan;
- melakukan kajian/analisis hasil pelaksanaan pembimbingan satuan pendidikan;
- menyusun rekomendasi hasil evaluasi pelaksanaan pembimbingan satuan pendidikan;
- menyusun kerangka acuan pengembangan hasil evaluasi pembimbingan satuan pendidikan;
- menyusun kajian untuk strategi pengembangan pembimbingan satuan pendidikan;
- menyusun kajian untuk penyusunan grand design pengembangan pembimbingan satuan pendidikan;
- menyusun pedoman pendampingan satuan pendidikan dalam tim sebagai anggota/ketua;
- menyusun bahan/materi pendampingan satuan pendidikan;
- merancang program pendampingan satuan pendidikan;
- melaksanakan pendampingan satuan pendidikan;
- menyusun kajian/analisis hasil pelaksanaan pendampingan mutu pendidikan;
- menyusun kerangka acuan pengembangan pendampingan satuan pendidikan;
- menyusun kajian/analisis/rekomendasi pengembangan pendampingan peningkatan mutu;
- melakukan kajian untuk penyusunan grand design pengembangan pendampingan peningkatan mutu satuan pendidikan;
- menyusun rencana program supervisi mutu pendidikan;
- menyusun bahan/materi supervisi pendidikan;
- melaksanakan supervisi pendidikan;
- menyusun rencana tindak lanjut hasil supervisi pendidikan;
- menyusun kajian untuk penyusunan grand design pengembangan hasil evaluasi supervise pendidikan;
- memvalidasi instrumen dan naskah studi pendahuluan;
- menyusun desain program pengembangan model SNP;
- menyusun naskah model SNP dan perangkatnya dalam tim sebagai anggota/ketua;
- melaksanakan validasi naskah model penjaminan mutu;
- melaksanakan uji coba naskah model SNP dan perangkatnya secara operasional sebagai ketua;
- merancang master model penjaminan mutu pendidikan sebagai anggota/ketua;
- melakukan kajian pengembangan model;
- mengkaji/menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan model penjaminan mutu.
- Widyaprada mengawal penjaminan mutu untuk pendidikan berkualitas
Permendikbud RI Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah memuat pengertian penjaminan mutu pendidikan sebagai suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu. Lebih lanjut, dalam peraturan ini dijelaskan fungsi penjaminan mutu untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan agar terwujud pendidikan yang bermutu. Tujuan penjaminan mutu pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.
Sesuai dengan uraian kegiatan tugas jabatan fungsional widyaprada sebagaimana yang telah diuraikan di atas, widyaprada mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. Dalam hal ini, ada lima komponen tugas utama widyaprada, yaitu: pemetaan mutu, pembimbingan satuan pendidikan, pendampingan satuan pendidikan, supervise pendidikan, dan pengembangan model penjaminan mutu pendidikan. Kelima komponen ini merupakan kegiatan utama dalam system penjaminan mutu pendidikan.
Perbedaan tiap komponen tugas utama widyaprada menurut Peraturan BKN RI No. 21 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada, sebagai berikut: (1) Pemetaan Mutu Pendidikan adalah serangkaian kegiatan untuk mengetahui kondisi dan situasi yang menggambarkan capaian kinerja satuan pendidikan atas pemenuhan SNP dalam suatu kurun waktu yang ditentukan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah. (2) Pendampingan Satuan Pendidikan adalah suatu proses pemberian kemudahan yang diberikan pendamping kepada satuan pendidikan dalam mengidentifikasi kebutuhan dan memecahkan masalah serta mendorong tumbuhnya inisiatif dalam proses pengambilan keputusan, sehingga kemandirian satuan pendidikan secara berkelanjutan mewujudkan pemenuhan SNP. (3) Pembimbingan Satuan Pendidikan adalah fasilitasi satuan pendidikan yang dilakukan berdasarkan Pemetaan Mutu Pendidikan dan hasil analisis kebutuhan satuan pendidikan guna memenuhi SNP. (4) Supervisi Pendidikan adalah pembinaan yang berupa tuntunan ke arah perbaikan situasi dan peningkatan kualitas pendidikan. (5) Pengembangan Model adalah kegiatan untuk meningkatkan kesadaran diri/lembaga, mengembangkan bakat/potensi, membangun sumber daya manusia terhadap rencana, representasi, atau deskripsi yang menjelaskan suatu obyek, sistem, konsep yang sering kali berupa penyederhanaan atau idealisasi.
Seiring dengan uraian tugas di atas, dukungan widyaprada dalam penerapan system penjaminan mutu pendidikan diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. Implementasi penjaminan mutu pendidikan yang baik mampu menjamin terwujudnya pendidikan yang berkualitas. Kinerja pendidikan yang berkualitas mampu memberikan pelayanan pendidikan berkualitas sesuai kebutuhan nyata di lapangan.
- Widyaprada berkontribusi dalam perbaikan kinerja satuan pendidikan
Sesuai dengan tugas dan tanggung jawab widyaprada dalam melaksanakan kegiatan pemetaan mutu pendidikan, pendampingan satuan pendidikan, pembimbingan satuan pendidikan, supervisi pendidikan, dan/atau pengembangan model penjaminan mutu pendidikan, maka peran widyaprada sangat strategis dalam upaya perbaikan kinerja satuan pendidikan. Dampak perbaikan kinerja pendidikan pada setiap satuan pendidikan adalah adanya peningkatan kualitas layanan kepada peserta didik. Dalam hal ini, peserta didik dapat belajar secara lebih baik untuk memberdayakan dan mengembangkan potensi yang dimilikinya. Keragaman potensi dan karakteristik peserta didik mendapat perhatian secara proporsional dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan bagi setiap satuan pendidikan dalam memberikan pelayanan terbaik agar dapat tumbuh kembang secara maksimal. Kemajuan pendidikan yang ditunjukkan oleh layanan pembelajaran yang diberikan oleh setiap satuan pendidikan kepada peserta didik diharapkan mampu memenuhi tuntutan perkembangan zaman.
- Pemetaan mutu pendidikan
Perbaikan segala sumber daya dan kinerja pendidikan pada setiap satuan pendidikan dalam memberikan layanan kepada peserta didik merupakan factor yang sangat penting dalam pembangunan pendidikan. Tuntutan kemajuan pendidikan yang ditunjukkan dengan adanya progres profil setiap satuan pendidikan tidak dapat ditawar-tawar lagi. Semua pihak (stake holders) tidak menghendaki bahkan prihatin dan khawatir terhadap masa depan generasi, masyarakat, bangsa, dan Negara jika kondisi pendidikan stagnan. Namun demikian, tidak bisa dipungkiri, faktanya masih banyak kondisi satuan pendidikan kita yang tidak mengalami kemajuan secara signifikan, walaupun sudah beroperasi puluhan tahun.
Lemahnya sumber daya di setiap satuan pendidikan yang terdiri atas pendidik, tenaga kependidikan, prasarana, dan sarana menjadi factor utama yang melatarbelakangi terjadinya kelambatan kemajuan layanan pendidikan kepada peserta didik. Upaya startegis yang dapat dilakukan dalam memperbaiki kinerja setiap satuan pendidikan adalah terlebih dahulu dengan mengetahui kondisi dan situasi yang menggambarkan capaian kinerja satuan pendidikan atas kriteria kemajuan yang dikehendaki. Dalam hal ini, yang dijadikan sebagai ukuran kemajuan secara nasional adalah pemenuhan standar nasional pendidikan (SNP). Atas dasar pemikiran ini maka pemetaan mutu pendidikan pada setiap satuan pendidikan sangat penting dilakukan. Peran widyaprada dalam mengawal kegiatan pemetaan mutu pendidikan sangat diharapkan dapat dilakukan secara maksimal agar peta mutu pendidikan valid, dengan akurasi data yang tinggi. Di samping itu, produk peta mutu pendidikan yang dihasilkan memiliki kebermaknaan yang tinggi untuk dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan perbaikan-perbaikan kinerja pendidikan secara berkelanjutan.
- Pendampingan satuan pendidikan
Upaya transformasi pendidikan pada setiap satuan pendidikan perlu dilakukan secara massif, efektif, dan efisien. Kondisi satuan pendidikan yang ada sangat beragam, ada yang sudah mampu mandiri dalam melakukan perbaikan-perbaikan untuk bisa maju secara berkelanjutan, namun tidak sedikit satuan pendidikan yang masih perlu pendampingan. Dalam proses pendampingan, setiap satuan pendidikan dituntut lebih banyak mengajukan pertanyaan, melakukan eksplorasi, melakukan refleksi, berkolaborasi, dan melakukan demonstrasi untuk menerapkan praktik-praktik baik yang bisa mendongkrak prestasi kinerjanya.
Pada konteks tugas dan tanggung jawab widyaprada, menurut Peraturan BKN No. 21 Tahun 2019 pendampingan satuan pendidikan dimaknai sebagai suatu proses pemberian kemudahan yang diberikan pendamping kepada satuan pendidikan dalam mengidentifikasi kebutuhan dan memecahkan masalah serta mendorong tumbuhnya inisiatif dalam proses pengambilan keputusan, sehingga kemandirian satuan pendidikan secara berkelanjutan mewujudkan pemenuhan SNP. Orientasi kegiatan pendampingan diarahkan untuk mewujudkan kemandirian satuan pendidikan untuk dapat memenuhi SNP. Ruang lingkup perbaikan untuk pemenuhan SNP meliputi perbaikan-perbaikan berikut: sarana prasarana, pembiayaan, isi (substansi) kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan, proses pembelajaran, pengelolaan penilaian, dan kelulusan.
- Pembimbingan satuan pendidikan
Pada uraian di atas, telah dinyatakan bahwa widyaprada memiliki peran yang strategis bukan hanya pada kegiatan pemetaan mutu pendidikan, namun juga mengupayakan agar peta mutu pendidikan yang dihasilkan memiliki kebermaknaan yang tinggi. Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh widyaprada dalam memanfaatkan peta mutu pendidikan adalah melalui kegiatan pembimbingan satuan pendidikan. Hal ini sesuai dengan tuntutan tugas dan tanggung jawab widyaprada menurut Peraturan BKN No. 21 Tahun 2019 dalam upaya mewujudkan kinerja setiap satuan pendidikan agar mampu memenuhi SNP.
Pembimbingan satuan pendidikan merupakan kegiatan fasilitasi satuan pendidikan yang dilakukan oleh widyaprada berdasarkan peta mutu pendidikan dan hasil analisis kebutuhan satuan pendidikan guna memenuhi SNP. Setiap satuan pendidikan memiliki beragam keterbatasan dalam upaya memenuhi SNP. Oleh karena itu, setiap satuan pendidikan perlu dibimbing dalam membuat skala prioritas sesuai dengan kebutuhan atas pertimbangan tingkat kepentingan, kemendesakan, sumber daya yang tersedia, dan relevansi dengan kebutuhan masyarakat sekitar. Semua pertimbangan ini diharapkan dapat mewujudkan perbaikan layanan pendidikan yang berpihak kepada tumbuh kembangnya potensi peserta didik.
- Supervisi pendidikan
Selain pendampingan dan pembimbingan satuan pendidikan, widyaprada juga memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melakukan supervise pendidikan. Dalam hal ini, supervisi pendidikan dimaknai sebagai pembinaan yang berupa tuntunan ke arah perbaikan situasi dan peningkatan kualitas pendidikan. Widyaprada dituntut mampu mengarahkan kinerja satuan pendidikan hingga ada progress perbaikan yang signifikan terhadap situasi dan kondisi penyelenggaraan pendidikan dalam upaya pemenuhan SNP.
Setiap satuan pendidkan telah memiliki visi, misi, tujuan, dan program kerja yang seyogyanya dijadikan sebagai acuan dalam kinerjanya. Apakah semua satuan pendidikan telah merumuskan visi, misi, tujuan, dan program kerja sesuai mekanisme dan prosedur yang benar? Apakah semua satuan pendidikan telah mampu memaknai visi, misi, tujuan, dan program kerjanya untuk memberikan layanan terbaik kepada peserta didik? Apakah semua satuan pendidikan telah mampu menyelenggarakan pendidikan ke arah yang benar sesuai tuntutan visi dan misinya? Tentu ketiga pertanyaan ini tidak mudah dijawab oleh pihak eksternal (di luar) satuan pendidikan, termasuk widyaprada. Intervensi yang bisa dilakukan oleh widyaprada adalah mengajak satuan pendidikan untuk melakukan refleksi kembali, selain sebagai tindakan antisipasi untuk perbaikan juga untuk memberikan penguatan dan memperjelas arah tujuan kinerja pendidikan dilakukan dengan formula tertentu yang lebih baik.
- Pengembangan model penjaminan mutu pendidikan
Strategi implementasi penjaminan mutu pendidikan sangat menentukan keberhasilan upaya meningkatkan mutu pendidikan pada setiap satuan pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan merupakan suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan. Mulai tahun 2021 dalam system penjaminan mutu pendidikan terdapat jabatan fungsional widyaprada yang terlibat secara langsung dalam mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Widyaprada memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pengembangan model penjaminan mutu pendidikan. Menurut Peraturan BKN No. 21 Tahun 2019, pengembangan model dimaknai sebagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran diri/lembaga, mengembangkan bakat/potensi, membangun sumber daya manusia terhadap rencana, representasi, atau deskripsi yang menjelaskan suatu obyek, sistem, konsep yang sering kali berupa penyederhanaan atau idealisasi. Berbagai upaya perbaikan implementasi penjaminan mutu pendidikan perlu diarahkan kepada peningkatan efektivitas dan efisiensi untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu. Tantangan besar bagi widyaprada dalam melakukan berbagai terobosan, inovasi, dan kreativitas untuk perbaikan penyelenggaraan penjaminan mutu pendidikan sangat dinantikan. Oleh karena itu, pengembangan model penjaminan mutu pendidikan harus dilakukan secara terus menerus secara berkelanjutan seiring dengan kebutuhan peningkatan mutu pendidikan sesuai tuntutan perkembangan masyarakat.
Strategi implementasi penjaminan mutu antar satuan pendidikan tidak harus sama. Setiap satuan pendidikan memiliki skala prioritas berbeda-beda dalam upaya pemenuhan SNP. Oleh karena itu inovasi dalam pengembangan model penjaminan mutu seyogyanya disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Pertimbangan lain yang melatarbelakangi perlunya pengembangan model penjaminan mutu pendidikan adalah situasi dan kondisi satuan pendidikan yang beragam. Ketersediaan dan kualitas sumber daya pada setiap satuan pendidikan, serta dukungan dari stake holders patut diperhitungkan dalam mengembangkan model penjaminan mutu.
- Penutup
- Simpulan
Beberapa simpulan atas pembahasan tentang peran widyaprada untuk menguatkan kinerja satuan pendidikan dalam memberikan layanan kepada peserta didik sebagai berikut:
- Pembentukan jabatan fungsional widyaprada dimaksudkan untuk dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan. Tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak yang melekat pada jabatan fungsional widyaprada adalah melaksanakan kegiatan pemetaan mutu pendidikan, pendampingan satuan pendidikan, pembimbingan satuan pendidikan, supervisi pendidikan, dan/atau pengembangan model penjaminan mutu pendidikan.
- Kegiatan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan merupakan strategi yang harus dilakukan oleh setiap satuan pendidikan untuk dapat meningkatkan mutu layanan pendidikan kepada peserta didik.
- Mutu pendidikan tidak dapat ditingkatkan dengan baik sesuai harapan untuk memenuhi SNP tanpa dilakukan pola penjaminan mutu yang baik. Secara tidak langsung, peran widyaprada dalam menguatkan impelementasi penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan berdampak pada peningkatan kualitas layanan pembelajaran kepada peserta didik. Pendidikan yang berpihak kepada peserta didik ditunjukkan dengan layanan pembelajaran yang berkualitas yang dapat menumbuh kembangkan potensi peserta didik yang beragam.
- Rekomendasi
- Pentingnya peran widyaprada dalam mengampu penjaminan mutu pendidikan hendaknya menjadi pertimbangan perlunya pemberdayaan widyaprada oleh institusi terkait agar bisa berkontribusi secara maksimal dalam meningkatkan mutu pendidikan.
- Widyaprada perlu membangun sinergitas yang baik dengan satuan pendidikan untuk dapat berkontribusi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam memperbaiki pola implementasi penjaminnan mutu pendidikan yang sesuai situasi dan kondisi, serta kebutuhan pengembangan sekolah.
- Dalam mengimplementasikan strategi penjaminan mutu untuk peningkatan mutu pendidikan, perlu diarahkan kepada terwujudnya pendidikan yang berpihak kepada peserta didik.
DAFTAR RUJUKAN
Direktorat Jenderal Dikdasmen. 2016. Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Kemendikbud RI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Widyaprada
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Widyaprada
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaprada
terimakasih info nya
Terima kasih telah berkunjung dan membaca artikel kami..