Whistle Blowing System (WBS)
Dalam rangka menerapkan tata kelola organisasi yang baik (Good Corporate Governance) dan untuk menciptakan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang bersih, maka di terapkan Surat Keputusan Kepala LPMP Sulawesi Tengah No. 1180/D7.26/KP/2018 tentang pedoman Whistle Blowing System (WBS)
WBS adalah system yang mengelola pengaduan/pengungkapan mengenai prilaku melawan hokum, perbuatan tidak etis/ tidak semestinya secara rahasia yang digunakan untuk mengoptimalkan peran serta pegawai serta pihak yang berkepentingan dalam Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Tengah dan stakeholder dalam mengungkap penlanggaran yang terjadi di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Tengah.
Tata cara pelaporan dengan membuat pengaduan/pengungkapan dan mengirimkan ke pengelola WBS melalui SMS Ke nomor HP: 0852234562112, 085241292538 atau ke email wbslpmpsulteng@gmail.com.
atau anda dapat dengan mengisi form di bawah ini:
(Kerahasian identitas pelapor yang beretikat baik, laporan maupun segala data yang terkait dengan laporan yang masuk melalui WBS, trimakasih)
Untuk melapor silahkan klikĀ Form_Pelaporan
Daftar penandatanganan K 13
Mendaftar peserta penandatanganan k 13