VERIFIKASI DAN VALIDASI PETA MUTU PENDIDIKAN TAHUN 2018
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPMP adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Sebagai rangkaian kegiatan penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, setiap satuan pendidikan harus mampu melakukan pengumpulan data peta mutu, hal ini diperlukan agar setiap satuan pendidikan dapat mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan masing-masing berkaitan dengan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP), sehingga dapat dilakukan perbaikan-perbaikan untuk mencapai dan bahkan melampaui SNP. Untuk memastikan tingkat validitas data peta mutu yang telah di kumpulkan dan di proses ke dalam aplikasi PMP oleh satuan pendidikan dan pengawas maka Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan perlu melakukan verifikasi dan validasi data peta mutu tersebut.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah: 1) memverifikasi dan memvalidasi pelaksanaan pengumpulan data mutu di sekolah, yang meliputi: a) efektifitas pelaksanaan mekanisme pengumpulan data mutu sekolah; b) efektifitas pelibatan fungsi kepengawasan dalam melaksanakan pengumpulan data mutu yang valid di sekolah; c) efektifitas instrumen dalam menangkap kondisi mutu sekolah; 2) melakukan uji petik untuk memverifikasi dan memvalidasi data mutu yang dimasukkan oleh sekolah dan pengawas ke dalam aplikasi PMP yang meliputi: a) efektifitas aplikasi dalam memudahkan pengumpulan data mutu sekolah; dan b) akselerasi penggunaan aplikasi pengumpulan data oleh operator sekolah.
Kegiatan verifikasi dan validasi data peta mutu ini dilaksanakan di 13 kabupaten/kota selama dua (2) hari, mulai tanggal 22 s.d 23 September 2018.
Sasaran pelaksanaan kegiatan verifikasi dan validasi data peta mutu adalah satuan pendidikan untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2018 sebanyak 130 sekolah. Pada kegiatan ini tidak semua satuan pendidikan menjadi sasaran, hal ini disebabkan terbatasnya petugas dan waktu yang tersedia.
Petugas pada kegiatan verifikasi dan validasi data peta mutu ini adalah pegawai LPMP Sulawesi Tengah berjumlah 26 orang yang di tunjuk berdasarkan SK Kepala LPMP Nomor ……/D7.26.1/KP/2018.
Kegiatan verifikasi dan validasi data peta mutu tahun 2018 dengan strategi pelaksanaan sebagai berikut: sasaran verifikasi dan validasi data peta mutu untuk tahun 2018 sebanyak 130 sekolah untuk provinsi Sulawesi Tengah. Petugas LPMP untuk tiap kabupaten/kota sebanyak 2 (dua) orang. Petugas mendatangi sekolah sesuai dengan jumlah sasarannya. Petugas membawa dua (2) macam instrumen, instrumen yang pertama diisi langsung oleh kepala sekolah dan operator, dan instrumen yang kedua Instrumen diisi oleh petugas monev, bukan responden. Petugas membawa instrumen sebagai panduan untuk melakukan pengamatan, wawancara, observasi, dan studi dokumen. Sumber informasi adalah Kepala Sekolah dan operator sekolah.