BPMP Provinsi Sulawesi Tengah adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sebagai UPT, BPMP Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.

BPMP Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan sanggup melaksanakan pelayanan kepada masyarakat ditandai dengan penandatanganan Maklumat Pelayanan pada bulan Agustus 2022 oleh kepala BPMP Provinsi Sulawesi Tengah Sinar Alam, S. Pd., M. Pd. Dalam Maklumat Pelayanan ini ditegaskan bahwa BPMP sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh BPMP Provinsi Sulawesi Tengah.

Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan atau Maklumat pelayanan adalah untuk “membukukan” komitmen penyelenggara layanan, agar melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara layanan dengan baik dan sesuai standar yang telah ditetapkan oleh BPMP Provinsi Sulawesi Tengah.

Dengan adanya Maklumat pelayanan ini diharapkan sebagai salah satu bukti kesungguhan BPMP Provinsi Sulawesi Tengah menerapkan prinsip-prinsip good governance (transparansi, akuntabilitas, keterbukaan, dan keadilan) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.