Palu, 6 Agustus 2022. Tim Satuan Pengawas Internal (SPI) BPMP Provinsi Sulawesi Tengah lakukan sosialisasi Gratifikasi dan pencegahan korupsi, kepada peserta kegiatan yang berasal dari unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dari 13 Kabupaten/kota.
Sosialisasi terkait korupsi ini dilakukan sebagai upaya pencegahan tindak korupsi maupun gratifikasi yang dilakukan BPMP Provinsi Sulawesi Tengah kepada pihak eksternal yang menjadi mitra kerja dalam menjalankan tugas dan fungsi.
Dalam penyampaian sosialisasi pencegahan tindak gratifikasi, Dr. Gian Ambado, anggota tim SPI BPMP Provinsi Sulteng mengatakan pencegahan tindak korupsi dapat dilakukan mulai dari hal yang terkecil. Menolak dan mengatakan tidak merupakan langkah paling awal untuk dilakukan, sehingga perbuatan yang dianggap biasa dalam gratfikasi bisa dihindari.
“Jangan sungkan untuk menolak. Karena banyak orang tergelincir bukan dari batu yang besar, melainkan banyak yang terjerumus pada korupsi dikarenakan batu yang kecil,” katanya. Upaya pencegahan tindak gratifikasi yang dilakukan BPMP Sulawesi Tengah merupakan salah satu bentuk komitmen dalam menerapkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) di lingkungan BPMP Porivinsi Sulawesi Tengah. Hal itu untuk mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari benturan kepentingan dalam menjalankan tugas dan fungsi.
(Ananda Riski Rioeh)
Seberapa bermanfaatkah berita ini?
Berikan jumlah bintangmu untuk menilai Postingan ini!
Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah Voting 0
Belum ada penilaian!