SOSIALISASI PERATURAN KEPEGAWAIAN BAGI PEGAWAI LPMP SULAWESI TENGAH
LPMP Sulawesi Tengah pada hari Senin tanggal 9 Maret 2020 melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepegawaian di Lingkungan LPMP Sulawesi Tengah di Ruang Polibu Utama. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari ( 9 s.d. 10 Maret 2020). Peserta pada kegiatan ini adalah 103 orang yang terdiri atas pegawai PNS dan PPNPN LPMP Sulawesi Tengah.
Tujuan dari kegiatan sosialisasi peraturan kepegawaian tahun 2020 adalah: 1) meningkatkan wawasan serta memberikan penjelasan mendalam tentang peraturan kepegawaian di era Undang-Undang Aparatur Sipil Negara; 2) meningkatkan pemahaman terhadap penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil di ingkungan LPMP Sulawesi Tengah; dan 3) menambah pengetahuan dan pemahaman pegawai negeri sipil terhadap penguatan pengawasan, gratifikasi, pengaduan masyarakat, WBS dan benturan kepentingan.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala LPMP Sulawesi Tengah, H. Muhammad Askari, S.H., M. Si. Pada kesempatan ini kepala LPMP menyampaikan bahwa kebijakan kemdikbud tahun 2020 ada tiga, diantaranya penataan organisasi tata kerja.
Fasilitator pada kegiatan sosialisasi ini adalah bagian kepegawaian dan penghargaan setjen kemdikbud (Fajar Astuti Wulandari, S. Psi., M.M), bagian kepegawaian Ditjen PAUD (Tri Harsoyo Putro, S. Pd.), Dikdas dan Dikmen, Kepala LPMP Sulawesi Tengah, Kasubbag Umum LPMP Sulawesi Tengah, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur LPMP Sulawesi Tengah, Analis Tata Laksana LPMP Sulawesi Tengah, dan Pengelola Data Kepegawaian. Marnih Malkab