Berita

sosialisasi dan best practice pemanfaatan Dana BOS di Masa Pandemi Covid-19 berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020

LPMPSULTENG-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang melakukan penyesuaian petunjuk teknis dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS). Penyesuaian itu dilakukan untuk mendukung sekolah-sekolah menerapkan pembelajaran dari rumah. Hal ini disampaikan kepala LPMP Sulawesi Tengah, H. Muhammad Askari, SH., M.Si saat membuka Kegiatan sosialisasi dan best practice pemanfaatan Dana BOS di Masa Pandemi Covid-19 berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, (Selasa, 9/6/2020) melalui Zoom Meeting
sejak Covid-19 mewabah diIndonesia. Kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel, salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer. “Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri,kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan.” jelasnya
lebih lanjut Askari menjelaskan bahwa dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% tidak berlaku. karena setiap sekolah memiliki kondisi yang berbeda, maka kebutuhan di tiap sekolah juga berbeda-beda.Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS. Dalam Pasal 9a ayat3, ditekankan bahwa pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan harus memenuhi persyaratan tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019 dan tidak untuk membiayai guru honorer baru, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yangditetapkan PemerintahPusat. “Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini. Namun,hal ini diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebiht ransparan dan akuntabel.” tegasnya.
Askari juga menjelaskan bahwa Perubahan Permendikbud yang mendasar khusus dimasa pandemi covid-19 ini, selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.
“Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.” jelasnya
Dana BOS merupakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasikhusus(DAK) nonfisik. Percepatan proses penyaluran dana BOS ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan(Kemenkeu)langsung kerekening sekolah. Sebelumnya penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah(RKUD) Provinsi. Tahapan penyaluran dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahunnya dari sebelumnya empat kali pertahun. Hal ini juga membantu mengurangi beban administrasi Pemerintah Daerah dengan menyalurkan dana BOS dari Kemenkeu langsung kerekening sekolah sehingga prosesnya lebih efisien. Penetapan surat keputusan(SK)sekolah penerima dana BOS dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kemudian disusul dengan verifikasi oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Sekolah diwajibkan untuk melakukan validasi data melalui aplikasi Dapodik sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Batas akhir pengambilan data oleh Kemendikbud dilakukan satu kali pertahun, yakni per 31 Agustus. Sebelumnya dilakukan dua kali pertahun, yaitu per Januari dan Oktober. Selain kebijakan penyaluran dan penggunaan, pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS persatu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar(SD), sekolah menengah pertama(SMP), dan sekolah menengah atas(SMA) sebesar Rp.100.000 per peserta didik. “Untuk SD yang sebelumnya Rp.800.000 persiswa pertahun, sekarang menjadi Rp.900 ribu persiswa pertahun. Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp.1.100.000 dan Rp.1.500.000 persiswa pertahun.” jelas AskariMerujuk pada Petunjuk Teknis (juknis) BOS Reguler Tahun 2020, peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah akan semakin optimal. Kemendikbud mengharapkan laporan pemakaian dana BOS mampu menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya. Karena sudah diberikan otonomi dan fleksibilitas kepada Sekolah dan Kepala Sekolah, maka kita juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana. Denganbegitu,Kemendikbud bisa melakukan audit secara maksimal dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah. “Mendatang, penyaluran dana BOS tahap ketiga hanya dapat dilakukan jika sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan tahap dua. Sekolah juga wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.” pungkasnya.Maksud pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan dan melihat best practise yang telah dilakukan oleh sekolah dalam mengimplementasikan Permendikbud no 19 tahun 2020 dalam mendukung proses pembelajaran dari rumah dan memutus mata rantai penyebaran pandemic covid-19.


Kegiatan ini sendiri bertujuan membantu kepala sekolah dalam mengimplementasikan Permendikbud nomor 19 tahun 2020 dalam mendukung proses pembelajaran di masa pandemic covid-19 dan melihat serta mendengarkan best practice yang sudah dilakukan oleh sekolah lain dengan harapan Permendikbud nomor 19 tahun 2020 telah diimplementasikan oleh sekolah dengan menyusun rencana kerja sekolah di masa Pandemic Covid-19, Kepala sekolah mampu mengelola dana BOS secara fleksibel dimasa Pandemic Covid-19 dan terlaksananya proses pembelajaran di satuan Pendidikan di masa pandemic covid 19, dan memutus rantai penyebaran Covid-19
Kegiatan yang dilaksanakan mulai tanggal 9 – 10 Juni 2020 dengan pola pembagian peserta berdasarkan jenjang satuan Pendidikan kegiatan dilaksanakan dalam 2 tahap, tahap 1 untuk jenjang SD dan SLB, tgl 9 Juni 2020, dan tahap 2 untuk jenjang SMP dan SMA tgl 10 Juni 2020 dihadiri oleh 200 orang peserta menghadirkan pembicara dari Bagren Sedfitjen Kemdikbud, Narasumber bestparcatise dari SD inpres 1 Birobuli Ibu Alfiyah dan Pa Ilman Usman dari Smp 19 Palu

Seberapa bermanfaatkah berita ini?

Berikan jumlah bintangmu untuk menilai Postingan ini!

Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah Voting 0

Belum ada penilaian!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *