Oleh : Administrator, 489 View

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal PAUD Dikdas dan Dikmen dan  mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu, pengembangan model dan kemitraan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah di provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam melaksanakan tugas, salah satu tugas Subbagian Tata Usaha melakukan urusan kerumahtanggaan yang dalam hal ini adalah Pengelolaan Fasilitas Sarana dan Prasarana Lembaga.

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) adalah institusi pemerintah pusat yang berada di daerah dengan fokus utama pada penjaminan mutu pendidikan khususnya dalam mengawali pencapaian 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP). Sebagai institusi pemerintah pusat, maka LPMP yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia memiliki kewajiban mengawal seluruh kebijakan pemerintah pusat yang direpresentasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI. Secara tegas dapat dinyatakan bahwa program dan kebijakan Kemdikbud seyogianya dikawal dan dilaksanakan secara efesien dan efektif oleh LPMP di tingkat daerah.

Proses mengawal dan mensukseskan kebijakan Kemdikbud menuntut LPMP yang kreatif dan inovatif dalam memberdayakan seluruh potensi yang dimiliki. Pemberdayaan potensi tidak hanya menyangkut pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang semakin berkualitas melainkan juga terkait dengan pemanfaatan sarana dan prasarana dimiliki LPMP. Pemanfaatan sarana dan prasarana LPMP tidak hanya difokuskan pada aspek internal melainkan juga untuk kepentingan mitra eksternal. Justru dengan mengoptimalkan pemanfaatan sarana LPMP oleh pihak eksternal maka LPMP dapat meraih keuntungan secara material. Karena LPMP merupakan organ pusat (Kemdikbud) di daerah, maka LPMP juga dituntut untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Senin, 14 Des 2020, 11:11:42 WITA Room Meeting Banua To Dea 1

Penggunaan Perdana Aula Meeting Room Banua To Dea 1 oleh Seksi SI LPMP Sulawesi Tengah kegiatan Penyusunan Profil Pendidikan tahun 2020 Room...


Sabtu, 03 Okt 2020, 14:38:57 WITA Penginapan

ruang pertemuan/ singgah Narasumber atau panitia kegiatan yang digunakan untuk kegiatan Pendidikan dan pelatihan lembaga dan Instansi...