RTH MENJADI TEMPAT PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS BAGI PEGAWAI LPMP SULAWESI TENGAH TAHUN 2020
Jumat tanggal 31 Januari 2020, di ruang terbuka hijau, LPMP Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan penandatanganan pakta integritas antara pegawai dengan kepala seksi/sub bagian umum yang ada di lingkungan LPMP Sulawesi Tengah.
Pakta integritas diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Permen PANRB 49/2011).
Tujuan pakta integritas, antara lain: 1) Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi; 2) Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel; dan 3) Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pancasila. Marnih Malkab