Berita

REVIU RENCANA STRATEGIS LPMP SULAWESI TENGAH TAHUN 2016 – 2019

Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019 disusun berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019, serta arahan Presiden untuk memperhatikan aspek change and continuity, dan the bottlenecking program pembangunan pendidikan dan kebudayaan.
Maka sejalan dengan pengintegrasian kebudayaan dalam pendidikan, Rencana Strategis Kemdiknas Tahun 2015-2019 yang telah disahkan dengan Permendiknas Nomor 44 Tahun 2010, harus direvisi dan disesuaikan.
Pelaksanaan kinerja di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) diawali dengan ketersediaan dokumen Rencana Strategis (Renstra) Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang diturunkan dari Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Renstra Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Kesesuaian penjabaran substansi Renstra UPT sangat mempengaruhi dalam penetapan-penetapan kebijakan pelaksanaan program/kegiatan yang dilaksanakan lembaga. Implikasi dari hal tersebut maka perlu dilakukannya Reviu Rencana Strategis sebagai refleksi evaluasi tahunan lembaga, yang meliputi hal-hal sebagai berikut: 1) informasi dan data dukung dan kondisi kelembagaan; 2) substansi perencanaan strategik; 3) penetapan indikator kinerja; dan 4) matrik pentahapan program/kegiatan.
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Tengah, sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, yakni LPMP mempunyai tugas dalam melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah di provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga, dibutuhkan Renstra LPMP Sulawesi Tengah 2015-2019. Renstra sebagai acuan Rencana Kerja Tahunan (RKT). Berdasarkan dari hal tersebut, maka LPMP Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Reviu Renstra LPMP Sulawesi Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 27 s.d. 29 Desember 2018, bertempat di lantai 2 Pepustakaan LPMP Sulawesi Tengah.
Tujuan kegiatan reviu renstra LPMP Sulawesi Tengah 2015-2019 adalah tersusunnya dokumen renstra LPMP Sulawesi Tengan 2015-2019 yang telah disesuaikan Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai lembaga pembina.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala LPMP Sulawesi Tengah, H. Muhammad Askari, SH., M. Si., dan dihadiri oleh Kepala Balai Bahasa Sulawesi Tengah dan pejabat struktural LPMP, Balai Bahasa dan BP Paud Dikmas Sulawesi Tengah. Dalam sambutannya kepala LPMP menyampaikan bahwa LPMP Sulawesi Tengah telah memperoleh nilai dengan peringkat BB untuk tahun 2017, hal ini harus dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun 2018 ini. Meraih lebih mudah, mempertahankan lebih sulit.
Peserta pada kegiatan Reviu Renstra ini adalah seluruh pejabat struktural dan beberapa pegawai di seksi dan subbag di lingkungan LPMP Sulawesi Tengah, Balai Bahasa Sulawesi Tengah dan BP Paud Dikmas Sulawesi Tengah.
Narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala LPMP Sulawesi Tengah, Biro PKLN Kemdikbud, Niro Keuangan Kemdikbuddan Bagren Setditjen Dikdasmen Kemdikbud.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah: 1) dokumen Renstra LPMP Sulawesi Tengah 2015-2019 yang telah disesuaikan; 2) matrik pentahapan program/kegiatan; dan 3) Rencana Kerja Tahunan 2019.

Seberapa bermanfaatkah berita ini?

Berikan jumlah bintangmu untuk menilai Postingan ini!

Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah Voting 0

Belum ada penilaian!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *