Berita

REKOMENDASI TAHUN 2018

Penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah merupakan tanggung jawab satuan pendidikan yang harus didukung oleh pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing serta peran serta masyarakat. Pada level Pemerintah Pusat (selanjutnya disebut Pemerintah) penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri serta instansi terkait lainnya. Pada level Pemerintah Daerah Provinsi dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP dan Kantor Wilayah Departemen Agama, sedangkan pada level pemerintah daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah dikembangkan agar penjaminan mutu dapat berjalan dengan baik pada segala lapisan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah. Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri dari dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPME adalah sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga akreditasi dan lembaga standardisasi pendidikan. SPMI adalah sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan.
Pemerintah pusat melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) berperan dalam pelaksanaan SPME, dimana salah satu tugas dan tanggung jawabnya adalah memberikan fasilitasi dalam pengembangan penjaminan mutu pendidikan kepada pemerintah daerah. Fasilitasi yang diberikan kepada pemerintah daerah, dibutuhkan oleh pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa pemerintah kabupaten/kota sebagai penanggungjawab urusan wajib di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan nonformal, dan pemerintah provinsi sebagai penanggungjawab urusan wajib di bidang pendidikan menengah dan pendidikan khusus terutama di dalam menjamin tersedianya layanan pendidikan yang bermutu.
Selaku lembaga yang bertugas melaksanakan penjaminan mutu dan memfasilitasi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan pada satuan pendidikan, LPMP Provinsi Sulawesi Tengah akan menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Rekomendasi Peningkatan Mutu Pendidikan oleh Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah (TPMPD) agar tersusun sebuah peta mutu pendidikan daerah dan rekomendasi untuk peningkatan mutu pendidikan setiap kab./kota masing-masing.
Maksud dari kegiatan Penyusunan Rekomendasi Peningkatan Mutu Pendidikan adalah agar TPMPD mampu memetakan mutu pendidikan dan melaksanakan SPMI pada satuan pendidikan berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan.
TPMPD mempelajari instrumen yang telah disusun oleh tim penjaminan mutu pendidikan pusat. Pemahaman terhadap instrumen akan membantu TPMPD dalam mengembangkan kegiatan pemetaan mutu pendidikan di daerah. TPMPD dapat mengembangkan instrumen sesuai dengan kondisi pendidikan di daerah. Pengumpulan data yang sistematik dibutuhkan dalam pemetaan mutu. Penentuan ruang lingkup data penting untuk dilakukan karena terlalu banyak informasi akan menyebabkan proses pemetaan mutu menjadi tidak terkendali, tidak berkelanjutan dan tidak produktif. TPMPD melakukan pengolahan dan analisa data mutu yang telah terkumpul. Data bukti yang terkumpul menggambarkan kondisi mutu pendidikan di daerah. Pengolahan dan analisis data dilakukan dalam rangka menarik kesimpulan bagaimana memetakan mutu pendidikan di daerah terhadap standar mutu yang ditetapkan. Kesimpulan yang diambil sebaiknya menggambarkan kekuatan/ strength (S), kelemahan/ weakness (W), peluang/ opportunity (O) dan ancaman/ threat (T) yang dihadapi pemerintah daerah sesuai indikator yang menjadi fokus pemetaan.
TPMPD menganalisis informasi yang dikumpulkan dan mempergunakannya untuk mengidentifikasi dan memprioritaskan bidang yang membutuhkan perhatian, yang kemudian akan menjadi dasar bagi rencana pemenuhan mutu. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, dikembangkan rencana pemenuhan yang berisikan prioritas peningkatan mutu yang dapat dikelola oleh pemerintah daerah dengan hasil yang telah ditentukan dan berfokus pada peningkatan dan pencapaian standar.
Hasil tersebut digunakan untuk menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di daerah kepada pemerintah daerah. TPMPD membantu daerah menyusun perencanaan peningkatan mutu pendidikan di daerah berdasarkan hasil rekomendasi yang diberikan. Rencana pemenuhan mutu berisikan tanggung jawab untuk pelaksanaannya, dilengkapi dengan kerangka waktu, tenggang waktu dan ukuran keberhasilan. Pemerintah daerah diharapkan mampu mencari solusi dan membuat perubahan dengan cara melakukan upaya yang bersumber dari kekuatan sendiri, oleh karena itu pemerintah daerah dituntut untuk memiliki kompetensi pengembangan kemampuan strategis.
Perencanaan pemenuhan mutu daerah disusun berdasarkan pemetaan mutu daerah, kebijakan pemerintah pusat dan daerah, serta visi, misi dan kebijakan pemerintah daerah. Bentuk dari rencana pemenuhan mutu dapat berupa rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja menengah pemerintah daerah yang meliputi masa 5 (lima) tahun. Sebagaimana yang telah diatur dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang selanjutnya diturunkan ke dalam Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Rencana Kerja Tahunan SKPD.
Penyusunan Rekomendasi Peningkatan Mutu Pendidikan dilaksanakan selama 3 hari yaitu dari tanggal 5 s.d. 7 Desember 2018 bertempat di hotel Brizky jalan RE. Martadinata, Tondo, Palu, Sulawesi Tengah.
Adapun sasaran peserta dalam kegiatan ini berjumlah 26 orang terdiri dari masing-masing 2 orang dari unsur anggota TPMPD dan Pengawas SD/SMP dari 13 kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah.
Narasumber kegiatan ini berasal dari unsur: 1) Kepala LPMP Sulawesi Tengah; 2) Fasilitator Nasional SPMI; dan 3) Fasilitator Daerah SPMI.
Materi-materi yang dibahas dalam Penyusunan Rekomendasi Peningkatan Mutu Pendidikan ini termuat dalam struktur program: Paparan rencana program PMP LPMP Sulawesi Tengah tahun 2019, Reviu hasil olahan data peta mutu Provinsi Sulawesi Tengah dan kab./kota tahun 2018, Petunjuk Teknis Penyusunan Rekomendasi PMP, Penyusunan rekomendasi peningkatan mutu pendidikan provinsi/kab./kota(kerja kelompok), Penyempurnaan rekomendasi peningkatan mutu pendidikan provinsi/kab./kota (diskusi), Rencana Tindak lanjut.

Seberapa bermanfaatkah berita ini?

Berikan jumlah bintangmu untuk menilai Postingan ini!

Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah Voting 0

Belum ada penilaian!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *