RDK Pengolahan Data Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Kemdikbud
Untuk mengetahui sampai sejauh mana implementasi atau penerapan kebijakan kemdikbud yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan satuan pendidikan maka LPMP Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan monitoring dan evaluasi yang dimulai pada tanggal 1 s.d. 23 Oktober 2020 secara daring. Data hasil monitoring dan evaluasi Kebijakan Kemdikbud selanjutnya diolah dalam kegiatan RDK Pengolahan Data Monitoring dan Evaluasi. Kegiatan pengolahan data dilaksanakan selama tiga hari, tanggal 26 s.d. 27 Oktober dan 2 November 2020. Peserta pada kegiatan RDK Pengolahan Data Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Kemdikbud ini sebanyak 30 orang, terdiri atas unsur LPMP Sulawesi Tengah dan Pengawas dari Dinas Pendidikan Provinsi, Kota Palu, kab. Sigi dan Donggala.
Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk mengolah data instrumen monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), penggunaan dana BOS masa pandemi, dan menghadapi pembelajaran new normal yang telah dilaksanakan oleh dinas pendidikan dan satuan pendidikan.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh koordinator fungsi Sitem Informasi, Dr. H. Manna, M.Pd., dalam sambutannya disampaikan bahwa “monev yang sudah dilaksanakan selama satu bulan ini, akan kita olah dan hasil olahan ini kita akan mengetahui apa yang sudah dilaksanakan oleh dinas pendidikan dan satua pendidikan selama masa pandemi ini”.
Ada tiga hasil instrumen yang diolah pada kegiatan ini, yaitu: Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), penggunaan dana BOS masa pandemi, dan menghadapi pembelajaran new normal. Anthonia Arung Lallo, S. Kom., M.M., sebagai pembuat aplikasi instrumen ini “menyampaikan kepada peserta hasil monev yang sudah diisi oleh satuan pendidikan, selanjutnya data yang sudah ada akan diolah. 30 peserta pada kegiatan ini dibagi dalam tiga kelompok (sebanyak instrumen), tiap kelompok mengerjakan tugasnya masing-masing. Data yang sudah diolah dalam bentuk tabel selanjutnya dinarasikan”. Anthonia juga menyampaikan bahwa “hasil olahan data ini akan digunakan pada kegiatan selanjutnya, hasil monev ini akan di sampaikan ke dinas pendidikan dan satuan pendidikan dalam kegiatan FGD hasil monev”. Marnih Malkab