Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Balai Penjaminan Mutu Pendidikan

Provinsi Sulawesi Tengah

MERDEKA

BELAJAR

Search

Palu, 11 Januari 2024

Rapat Koordinasi Kampus Mengajar Angkatan 7 bersama Dinas Pendidikan

BPMP Provinsi Sulawesi Tengah melalui Tim Kerja III: Kemitraan dan Advokasi menggelar Rapat Koordinasi Kampus Mengajar angkatan 7 dengan pejabat pemerintah daerah dan operator program kampus mengajar di lingkungan Dinas Pendidikan kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah pada tanggal 8 sampai dengan 10 Januari 2024 di Aula Banua Ntodea BPMP Provinsi Sulawesi Tengah.

Ketua Tim Kerja III Kemitraan dan Advokasi, Dr. Asia, M.Pd menjelaskan rapat koordinasi ini bertujuan agar pemerintah daerah memahami kebijakan program kampus mengajar, memahami tugas dan perannya dalam kampus mengajar serta dapat memetakan satuan pendidikan untuk penempatan mahasiswa kampus mengajar angkatan 7.

Kegiatan rapat koordinasi ini dibuka secara resmi oleh kepala BPMP Provinsi Sulawesi Tengah Sinar Alam, S.Pd., M.Pd. sekaligus dilanjutkan dengan pemaparan materi kebijakan kampus merdeka. Sinar Alam mengatakan bahwa kampus merdeka adalah bagian dari kebijakan Merdeka belajar yang memberikan kesempatan seluruh mahasiswa untuk mengasah kemampuan sesuai bakat dan minat dengan terjun langsung ke dunia kerja sebagai langkah persiapan karier. Sinar Alam berharap kerjasama dan kerja keras semua pihak yang terkait pada program merdeka belajar kampus mengajar adalah untuk mengangkat dan meningkatkan literasi-numerasi secara merata di semua satuan pendidikan di Provinsi Sulawesi Tengah.

Rapat koordinasi berlangsung selama tiga hari membahas tentang kebijakan kampus merdeka, implementasi program kampus mengajar di satuan pendidikan, dashboard penempatan mahasiswa kampus mengajar, penyusunan instrumen monev kampus mengajar serta penyusunan RTL.

Pada sesi penutupan lead PDM 10 Dr. Gian Ambado, M.Pd melaporkan hasil kegiatan selama tiga hari yaitu bahwa seluruh peserta telah memetakan penempatan mahasiswa sesuai dengan kuota dan melakukan penyusunan instrumen monev kampus mengajar.

Selanjutnya kegiatan ini ditutup secara resmi oleh Kasubbag Umum BPMP Provinsi Sulawesi Tengah Ardin, SE., M.E. Ardin menjelaskan bahwa mahasiswa kampus mengajar memerlukan dukungan dari satuan pendidikan dalam membuat program kegiatan sehingga dinas pendidikan diharapkan dapat menghubungi satuan pendidikan yang akan ditempati mahasiswa dan berharap program kampus mengajar 7 bisa berjalan dengan lebih baik.

Hestin

Kontak Kami

Jl.Dr.Sutomo No.4 Palu Timur
Telephone (0451) 422792
Pos-el : set.lpmpsulteng@kemdikbud.go.id

Seberapa bermanfaatkah berita ini?

Berikan jumlah bintangmu untuk menilai Postingan ini!

Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah Voting 0

Belum ada penilaian!