Berita

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) KPRI BIRU LPMP SULAWESI TENGAH TAHUN BUKU 2019

Kamis tanggal 30 Januari 2020 bertempat di gedung Polibu LPMP Sulawesi Tengah, anggota KPRI Biru LPMP Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2019. Dasar pelaksanaan RAT tahun buku 2019 adalah Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Bab VI Pasal 22 dan 30 dan anggaran dasar KPRI Biru.

Maksud dan tujuan diadakannya RAT ini adalah membahas dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus tahun buku 2019, rencana kerja, pendapatan dan belanja KPRI Biru tahun 2020. Peserta Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah anggota KPRI Biru yang telah terdaftar dalam buku daftar anggota koperasi.

Laporan dari ketua KPRI Biru ibu Endang Prihatin, S. Pd., M. Si., dalam laporannya mengatakan bahwa bidang usaha KPRI Biru apa yang telah dicapai tahun 2019 belum dapat memuaskan kepada kita semua, masih ada yang perlu diperbaiki. Ditambahkannya bahwa walaupun masih minim koperasi ini tetap dapat berkembang disebabkan karena kesadaran dan kedisiplinan para anggota untuk menyelesaikan kewajiban sebagai anggota yang baik.

Ketua koperasi juga melaporkan bahwa yang diolah oleh KPRI Biru adalah catering, simpan pinjam, kios waserda, dan travel. Dikemukakan pula bahwa langkah-langkah kebijakan pengurus tahun buku 2019 adalah: 1) Bidang Organisasi, antara lain: a) Keanggotaan; b) Pembinaan dan Pengembangan Organisasi; dan 3) Kepengurusan; 2) Bidang Usaha dan Manajemen, unit usaha antara lain: a) catering; b) simpan pinjam; c) kios waserda; dan d) travel.

RAT ini dibuka oleh kepala LPMP Sulawesi Tengah, bapak H. Muhammad Askari, S.H., M. Si. Pada kesempatan ini kepala LPMP mengatakan bahwa sebelum diadakan RAT para pengurus mengadakan rapat. Forum atau RAT ini adalah pemegang kekuasaan tertinggi. Ditambahkannya pula bahwa dalam organisasi koperasi harus 3 S, yaitu: 1) sehat organisasi; 2) sehat pengurus; dan 3) sehat anggota.

Pada RAT tahun ini dihadiri oleh kepala Dinas Perindakop kota Palu, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepela Seksi Kelembagaan bapak M. Mirza Lesnusa, M. Si. Kepala Dinas Perindakop pada kesempatan ini mengharapkan bahwa RAT menjadi wujud koperasi terdepan. RAT koperasi merupakan suatu bentuk wadah pertemuan pengurus dan anggota untuk melaporkan pertanggung jawabannya dalam satu tahun. Dari sisi badan hukum, KPRI biru sudah memiliki maka sebaiknya lebih ditingkatkan lagi. Ditambahkannya bahwa KPRI Biru telah terdaftar dan telah mendapatkan sertifikat dengan nilai A.

Setelah pemaparan  laporan selanjutnya disahkan laporan pertanggungjawaban pengurus tahun 2019 dan program rencana kerja, pendapatan dan belanja KPRI Biru tahun 2020.

Sebelum pembagian SHU kepada anggota pada pelaksanaan RAT tahun 2019 ini, pengurus koperasi memberikan doorprize kepada anggota koperasi dengan beberapa kriteria seperti lucky seat, pembelian tiket terbanyak, pembelanja waserda terbanyak, peminjam terlancar dan tertib, pembelanja pulsa terbanyak, peserta tercepat datang, pengurus favorit, kuis tebak SHU, dan bermain game secara online (kuis kahoot).  Marnih Malkab

Seberapa bermanfaatkah berita ini?

Berikan jumlah bintangmu untuk menilai Postingan ini!

Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah Voting 0

Belum ada penilaian!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *