RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) KPRI BIRU LPMP SULAWESI TENGAH TAHUN BUKU 2018
Senin tanggal 28 Januari 2019 bertempat di gedung Polibu LPMP Sulawesi Tengah, anggota KPRI Biru LPMP Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2018. Dasar pelaksanaan RAT tahun buku 2018 adalah Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Bab VI Pasal 22 dan 30 dan anggaran dasar KPRI Biru.
Maksud dan tujuan diadakannya RAT ini adalah membahas dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus tahun buku 2018, rencana kerja, pendapatan, belanja KPRI Biru tahun 2018 dan pemilihan pengurus baru KPRI Periode 2019 – 2021. Peserta Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah anggota KPRI Biru yang telah terdaftar dalam buku daftar anggota koperasi.
Laporan dari ketua KPRI Biru bapak Drs. Abdul Gani, M. Si., dalam laporannya mengatakan bahwa bidang usaha KPRI Biru tidak berjalan sesuai dengan harapan anngota karena peristiwa gempa bumi yang terjadi tanggal 28 September 2018, khususnya bidang usaha waserda yang sampai saat ini tidak dapat dibuka untuk melayani kebutuhan anggota. Ketua koperasi jujga melaporkan bahwa yang diolah oleh KPRI Biru adalah simpan pinjam, toserba, catering, travel, pulsa, dan pengembangan usaha tapi pengembangan usaha masih dalam tahap perencanaan. Dikemukakan pula bahwa langkah-langkah kebijakan pengurus tahun buku 2018 adalah: 1) Bidang Organisasi, antara lain: a) Keanggotaan; b) Pembinaan dan Pengembangan Organisasi; dan 3) Kepengurusan; 2) Bidang Usaha dan Manajemen, unit usaha antara lain: a) simpan pinjam; 2) bidang catering; 3) bidang usaha travel; 4) waserda; dan 5) Pulsa.
RAT ini dibuka oleh kepala LPMP Sulawesi Tengah, bapak H. Muhammad Askari, S. H., M. Si. Pada kesempatan ini kepala LPMP mengatakan bahwa sebelum diadakan RAT para pengurus mengadakan rapat. Bencana tanggal 28 September 2019 sangat mempengaruhi perkembanan koperasi ini. Tahun ini juga pergantian pengurus, kepala LPMP mengharapkan sebelum pergantian pengurus diharapkan para pengurus menyelesaikan atau membahas masalah yang dihadapi dalam koperasi ini. Ditambahkannya pula bahwa dalam organisasi koperasi harus 3 S, yaitu: 1) sehat organisasi; 2) sehat pengurus; dan 3) sehat anggota.
Pada RAT tahun ini dihadiri oleh kepala Dinas Perindakop kota Palu, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepela Seksi Kelembagaan bapak Mohammad Sofyan, S.E. Kepala Dinas Perindakop pada kesempatan ini mengharapkan bahwa RAT menjadi wujud koperasi terdepan. Dikota palu ada 216 koperasi yang dibina oleh Dinas Perindakop, 182 yang aktif dan tidak aktif 34 koperasi. Dari sisi badan hukum, KPRI biru sudah memiliki maka sebaiknya lebih ditingkatkan lagi. Ditambahkannya bahwa harus ada pelatihan pengurus KPRI Biru, dikota palu ada pelatihan khusus untuk pengurus yang dibiayai oleh kementerian Perindakop. KPRI Biru telah terdaftar dan telah mendapatkan sertifikat.
Setelah pemaparan laporan selanjutnya disahkan laporan pertanggungjawabab pengurus tahun 2018. Kemudian dilaksanakan pemilihan pengurus baru KPRI Biru periode 2019 – 2021. Selanjutnya pengukuhan bagi pengurus baru.
Sebelum pembagian SHU kepada anggota pada pelaksanaan RAT tahun 2018 ini, pengurus koperasi khususnya dari waserda memberikan doorprize kepada anggota koperasi dengan bermain game secara online. Marnih Malkab.
More precisely does not happen
https://clientsure.co.zw/wp-content/joy/
Im Sorry