PROSEDUR KEMITRAAN DALAM PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH
Pelaksanaan pendidikan dan Pelatihan bagi calon kepala sekolah dan pengawas sekolah merupakan salah satu kegiatan yang termasuk dalam program peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah. Bagi LPMP Provinsi Sulawesi Tengah kegiatan tersebut merupakan pemenuhan dari salah satu tugas pokok dan fungsinya, yaitu: peningkatan kerjasama/kemitraan dalam peningkatan mutu pendidikan. Kerjasama atau kemitraan tersebut diarahkan dalam bentuk kerjasama tiga pihak yaitu antara Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi, LPMP dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS). Peran masing-masing pihak adalah dinas pendidikan sebagai Penyandang dana kegiatan (APBD), LPMP sebagai penyelenggrara diklat dan LPPKSPS sebagai Supervisor kegiatan. Untuk sementara ini LPMP Provinsi Sulawesi Tengah hanya menyetujui kerja sama dalam bentuk Non PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) dimana pihak dinas pendidikan berwenang penuh untuk mengelola dana kegiatan, sementara pihak LPMP sebagai penyelenggara diklat menyiapkan kelengkapan administrasi (admin) dan pengajar diklat, sedangkan pihak LPPKSPS akan menyiapkan supervisor untuk kegitan dimaksud.
Adapun prosedur kemitraan tiga pihak ini dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Pihak Dinas Pendidikan menyampaikan secara lisan/tertulis kepada LPMP tentang rencana pelaksanaan kegiatan, (kesiapan dan kepastian keikutsertaan peserta kegiatan telah final)
2. Pihak LPMP menyatakan kesanggupan untuk bekerjasama secara tertulis,
3. Pihak Dinas Pendidikan menyampaikan ke LPPKSPS tentang rencana pelaksanaan kegiatan dan pernyataan kerjasama dengan LPMP dan pilihan moda yang digunakan dalam pelaksanaan diklat (Daring/kombinasi/luring),
4. Setelah Pihak Dinas mendapat surat balasan dari LPPKSPS tentang kesanggupan kerjasama, Pihak Dinas Pendidikan menyiapkan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Kegiatan dan MoU Tiga Pihak untuk dikonsultasikan dengan LPMP dan LPPKSPS. (Hak dan Kewajiban masing-masing pihak harus jelas dalam MoU). Bila RAB dan MoU tersebut telah disetujui oleh LPPKSPS, maka Admin LPMP akan mengunggah MoU dan RAB sebagai lampiran ke aplikasi Sim Diklat Tendik dan mengajukan permohonan persetujuan pembukaan kelas dalam aplikasi ke admin LPPKSPS,
5. Pihak Dinas Pendidikan menyampaikan secara tertulis kepada LPMP permohonan jumlah SDM yang dibutuhkan untuk kegiatan (Supervisor, Pengajar Diklat/Asessor, Admin),
6. Pihak LPMP menyampaikan secara tertulis permohonan supervisor ke LPPKSPS dan permohonan pengajar diklat/assessor ke instansi lainnya jika SDM LPMP tidak cukup.
7. Admin LPMP menyiapkan kelengkapan administrasi diklat dan memastikan data supervisor, pengajar diklat/assessor, admin, operator/panitia dan peserta diklat telah termuat dalam Sim Diklat Tendik.
Berikut beberapa hal yang perlu sebagai informasi tambahan:
1. Tenggang waktu antara perencanaan kegiatan dan pelaksanaan kegiatan sebaiknya berjarak minimal satu bulan,
mengingat waktu ekstra yang dibutuhkan untuk berkonsultasi RAB dan MoU baik dengan LPMP maupun LPPKSPS.
2. Data peserta yang akan mengikuti kegiatan yang telah lulus seleksi administrasi dan seleksi substansi telah terupdate dalam SIM PKB
3. Permohonan SDM (Supervisor, Pengajar Diklat/Asessor, Admin) dari Dinas Pendidikan telah diterima oleh LPMP paling lambat dua minggu sebelum tanggal kegiatan.
4. Format MoU dan RAB akan dikirimkan oleh LPMP segera setelah surat balasan persetujuan kegiatan diterima oleh dinas pendidikan dari LPPKSPS
5. Konsultasi RAB dan MoU tersebut membutuhkan waktu paling cepat dua minggu.
6. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung berikut:
• Syatrawati/ 082346995363 (Admin LPMP untuk Kepala Sekolah)
• Ran Jene/ 085241112291 (Admin LPMP untuk Pengawas Sekolah)
LPMP Provinsi Sulawesi Tengah saat ini sedang dalam proses untuk kerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. Kegiatan Diklat Calon Kepala Sekolah pada dua kabupaten tersebut direncanakan terlaksana pada bulan Juni 2021. Syatrawati
Semoga kompetensi pengajar makin mantap kedepannya
Terima kasih telah berkunjung dan membaca artikel kami..