Tugas dan Fungsi PPID BPMP Provinsi Sulawesi Tengah
- Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi;
- Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara merta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi yang dikecualikan.
- Mengoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit/satuan kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik paling sedikit 1 (Satu) kali dalam 1 (satu) semester;
- Mengoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara periodik melalui media yang efektif;
- Mengoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik;
- Mengoordinasikan kegiatan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun;
- Merumuskan alasan tertulis secara jelas dan tegas atas informasi yang dikecualikan, dalam hal permohonan informasi ditolak, penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Kepala BPMP Provinsi Sulawesi Tengah;
- Mengomunikasikan hasil pengujian konsekuensi kepada pemohon informasi publik;
- Mengembangkan kapasitas petugas pelayanan informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi;
- Mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku; dan
- Menyampaikan laporan kepada Kepala BPMP Provinsi Sulawesi Tengah dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya setiap semester.