Tugas dan Fungsi PPID BPMP Provinsi Sulawesi Tengah

  1. Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi;
  2. Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi:
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    • Informasi yang wajib diumumkan secara merta merta;
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    • Informasi yang dikecualikan.
  3. Mengoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit/satuan kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik paling sedikit 1 (Satu) kali dalam 1 (satu) semester;
  4. Mengoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara periodik melalui media yang efektif;
  5. Mengoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik;
  6. Mengoordinasikan kegiatan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun;
  7. Merumuskan alasan tertulis secara jelas dan tegas atas informasi yang dikecualikan, dalam hal permohonan informasi ditolak, penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Kepala BPMP Provinsi Sulawesi Tengah;
  8. Mengomunikasikan hasil pengujian konsekuensi kepada pemohon informasi publik;
  9. Mengembangkan kapasitas petugas pelayanan informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi;
  10. Mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku; dan
  11. Menyampaikan laporan kepada Kepala BPMP Provinsi Sulawesi Tengah dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya setiap semester.
Scroll to Top