Reformasi yang bergulir pada tahun 1998 yang ditandai dengan 3 (tiga) tuntutan yaitu; demokratisasi, tranparasi dan supremasi hukum & HAM, telah membawa perubahan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan benegara. Konsekuensi dari tuntutan reformasi tersebut salah satu di antaranya adalah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
Terkait Pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik; Permendikbud Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik, pada tanggal 14 Juli 2022, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Nomor 1142/C7.28/KS.01.00/2022 tentang Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Tengah.
PPID BPMP Provinsi Sulawesi Tengah kembali dibentuk pada tahun 2023 melalui Surat Keputusan Kepala BPMP Provinsi Sulawesi tengah NOMOR: 0262/C7.28/KS.01.00/2023 tanggal 7 Februari 2023 tentang Tim Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pada Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023.
PPID BPMP Provinsi Sulawesi Tengah kembali dibentuk pada tahun 2024 melalui Surat Keputusan Kepala BPMP Provinsi Sulawesi tengah NOMOR: 0067/C7.28/HM.01.00/2024 tanggal 22 Januari 2024 tentang Tim Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Di Lingkungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024.
Dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi publik, PPID BPMP Provinsi Sulawesi Tengah berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. PPID BPMP Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen memberikan layanan informasi bagi publik juga bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.