Berita

Penyusunan Rencana Program Tahun 2021

LPMP Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Kamis tanggal 5 November 2020 melaksanakan kegiatan Penyusunan Rencana Program Tahun 2021.  Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai pada tanggal 5 s.d. 7 November 2020 di Hotel Santika Palu. Peserta pada kegiatan ini adalah jabatan fungsional, staf PMS, SI, FPMP, dan Subba Tata Usaha sebanyak 50 orang.

Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah: 1) peserta mengetahui arah kebijakan Kemdikbud dan Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pelaksanaan Program tahun 2020 – 2024; 2) peserta mengetahui PMK tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2021; dan 3) peserta menyusun usulan program/kegiatan dalam bentuk KAK/TOR sesuai arah kebijakan Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh kepala LPMP Provinsi Sulawesi Tengah, dalam hal ini diwakili oleh Koordinator Fungsi Pemetaan Mutu dan Supervisi, ibu Dr. Heriwanti, M. Hum. Pada saat membuka kegiatan ini, Heriwanti menyampaikan kepada peserta bahwa “sebelum menyusun rencana program, kita harus memahami tugas dan fungsi LPMP Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan permendikbud yang baru yaitu Nomor 26 Tahun 2020 terkait dengan OTK Kemdikbud yang didalamnya salah satunya adalah LPMP, termasuk LPMP  Provinsi Sulawesi Tengah. Dan dasar menyusun program juga harus berdasarkan Renstra kita”. Disampaikan juga bahwa “didalam Permendikbud Nomor 26 Tahun 2020, ada dua tugas LPMP, yaitu melaksanakan penjaminan mutu, pengembangan model dan kemitraan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah di provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan”.

Narasumber pada kegiatan ini adalah Biro Perencanaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Setditjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kanwil Direktorat Jenderal Anggaran Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala LPMP Sulawesi Tengah, Kasubbag dan Koordinator Fungsi  dengan materi Kebijakan Umum Kemdikbud Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Paparan ringkas PMK No. 119 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Masukan TA 2021, Kebijakan Umum LPMP Provinsi Sulawesi Tengah, dan penyusunan Usulan Program/Kegiatan dan Paparan. .   Marnih Malkab

Seberapa bermanfaatkah berita ini?

Berikan jumlah bintangmu untuk menilai Postingan ini!

Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah Voting 0

Belum ada penilaian!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *