Penyusunan Program Kerja SPME Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah
Senin, 2 November 2020, LPMP Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Penyusunan Program Kerja SPME Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah melalui daring. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, 2 s.d. 3 November 2020. Sasaran peserta Penyusunan Program Kerja SPME.Kemitaan dengan Pemerintah Daerah dalam rangka implementasi PMP tahun 2020 adalah 180 orang, yang terdiri atas unsur Dinas Pendidikan dan TPMPD tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota, serta Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk: 1) mensosialisasikan dan membahas model kemitraan untuk pelaksanaan program PMP dan implementasi kebijakan Kemendikbud; 2) memfasilitasi penyusunan program kerja kemitraan bersama LPMP Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Daerah dalam rangka implementasi PMP di wilayah masing-masing.
Narasumber pada di kegiatan ini adalah Kepala LPMP Provinsi Sulawesi Tengah, Satgas PMP Kemdikbud, dan Fasilitator Nasional SPME. Adapun materi yang disampaikan pada kegiatan ini adalah: Evaluasi Kebutuhan dan Program Kemitraan untuk Peningkatan Mutu, Teknis Pemanfaatan Data Mutu untuk Kemitraan, dan Penyusunan Tema dan Program Kemitraan LPMP dengan Pemda.
Materi Evaluasi Kebutuhan dan Program Kemitraan untuk Peningkatan Mutu yang dibawakan oleh Kepala LPMP Provinsi Sulawesi Tengah, H. Muhammad Askari, S.H., M. Si. Pada materi ini disampaikan tujuan, manfaat, strategi kemitraan. Tujuan Kemitraan adalah untuk: 1) mengembangkan model sinergitas antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan pemerintah Daerah agar terjadi percepatan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia; 2) menyusun strategi peningkatan mutu secara terintegrasi /terpadu antara kebijakan pusat dan persoalan yang dihadapi di daerah; dan 3) membangun sistem pendidikan yang terkontrol dan terukur perkembangannya dengan cara mengimplementasikan Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) di semua satuan pendidikan di masing- masing wilayah, kabupaten/kota dan provinsi.
Manfaat Kemitraan adalah 1) sinergisme kebijakan pendidikan terutama untuk peningkatan mutu pendidikan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan pemerintah Daerah; 2) kesepakatan dan terintegrasinya strategi dan program pendidikan untuk persoalan pendidikan yang dihadapi di daerah; dan 3) terbangunnya suatu sistem pendidikan yang terkontrol dan terukur perkembangannya sehingga dapat digunakan untuk penyusunan rencana regional maupun nasional.
Strategi kemitraan yang dilaksanakan adalah 1) menyamakan pemahaman terhadap tugas masing-masing penyelenggara Pendidikan; 2) membangun keeratan dengan pemangku kepentingan; 3) menerapkan effective engagement; 4) menjaga kepuasan pemangku kepentingan kemitraan strategis; dan 5) monitoring dan evaluasi.
Askari juga menyampaikan kepada peserta kegiatan bahwa dalam Permendikbud No. 28/2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, dijelaskan bahwa untuk menjalankan tugas dan wewenang dalam melaksanakan SPMI pendidikan menengah dan pendidikan khusus maka Pemerintah Kabupaten/ kota/Provinsi diminta membentuk Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah (TPMPD) Kabupaten /Kota atau Provinsi. TPMPD membantu pemerintah daerah untuk membina sekolah dalam hal penjaminan mutu pendidikan. Pengembangan kapasitas TPMPD dapat difasilitasi oleh LPMP. Adapun tugas dan fungsi TPMPD adalah: 1) melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen; 2) membantu membuat peta mutu berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan; 3) menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di tingkat wilayah kepada pimpinan wilayah masing-masing.
TPMPD yang sudah dibentuk dibagi dalam dua pokja, yaitu: kelompok kerja pemetaan dan kelompok kerja fasilitasi. Marnih Malkab
|