Penyusunan Profil Data Pendidikan Tahun 2020
Jumat, tanggal 11 Desember 2020, LPMP Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Penyusunan Profil Data Pendidikan Tahun 2020. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 11 s.d. 13 Desember 2020 yang bertempat di Gedung Pertemuan Banua To Dea LPMP Provinsi Sulawesi Tengah.
Tujuan dari kegiatan ini adalah: 1) menyusun Profil LPMP Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020; 2) menyusun Profil Dapodik 13 kabupaten/kota dan Provinsi Tahun 2020; 3) menyusun Profil Data Mutu Tahun 2020; 4) menyusun Profil Hasil Monitoring dan Evaluasi SPMI dan Kemitraan.
Sasaran peserta sebanyak 38 orang, yang terdiri atas 14 orang operator Dapodik provinsi dan kabupaten/kota, 14 orang operator Tendik provinsi dan kabupaten/kota, satu orang operator BP PAUD-Dikmas, dan orang pegawai LPMP Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala LPMP Provinsi Sulawesi Tengah, pada kegiatan ini diwakili oleh Koordinator Fungsi Sistem Informasi, bapak Dr. H. Manna, M. Pd. Pada kesempatan ini disampaikan bahwa kegiatan penyusunan profil data pendidikan pada tahun 2020 ini adalah untuk menyusun profil Data Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah dan kabupaten/kota, profil LPMP Provinsi Sulawesi Tengah, profil Data Mutu, dan profil hasil monitoring dan evaluasi Implementasi SPMI dan Kemitraan. Pada kesempatan ini juga disampaikan bahwa kegiatan ini melibatkan operator dari provinsi dan kabupaten, karena mereka inilah (operator) sebagai ujung tombak pendataan di daerah, merekalah yang lebih banyak mengetahui pendataan di daerah masing-masing. Dan diakhir sambutannya menyampaikan bahwa mudah-mudahan profil yang kita susun di akhir tahun ini bisa bermanfaat untuk pendidikan di Provinsi Sulawesi Tengah, para pengambil kebijakan bisa memanfaatkan profil yang kita susun ini yang nantinya akan di publish pada aplikasi Siprodik.
Narasumber pada kegiatan Penyusunan profil ini adalah Dr. H. Manna, M. Pd (Koordinator Fungsi Sistem Informasi), M. Ikhsan Setiyadi ( Staf Sub koordinator Data dan Informasi, Setditjen PAUD, Dikdasmen), Milka, M.Pd., dan Moh. Isnain A.L., S.Kom., M.M. (staf Sistem Informasi).
Ikhsan Setiyadi pada saat membawakan materi kebijakan pendataan data pokok pendidikan tahun 2020, memaparkan tentang penguatan dasar hukum dapodik, target pengumpulan dapodik, dan pemutakhiran sistem dapodik. Dasar hukum yang digunakan pada pendataan ini adalah Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan. Semangat Satu Data Pendidikan Indonesia. Marnih Malkab