Pengendalian Gratifikasi
LPMP Provinsi Sulawesi Tengah memiliki komitmen yang kuat akan kepatuhan pegawai dalam menjaga citra lembaga. Seluruh insan LPMP Provinsi Sulawesi Tengah dilarang menerima gratifikasi yang memberikan keuntungan pribadi, diri sendiri dan keluarganya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, serta yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Komitmen penerapan Pengendalian Gratifikasi tersebut didukung dengan penetapan Pedoman Pengendalian Gratifikasi LPMP Provinsi Sulawesi Tengah yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala LPMP Sulawesi Tengah Nomor: 1023/C7.54/KP/2020 tanggal 6 Agustus 2020
MENGAPA WAJIB MELAPORKAN GRATIFIKASI?
1. Gratifikasi merupakan salah satu unsur Tipikor
2. Mempengaruhi kinerja karyawan
3. Bertentangan dengan nilai integritas
4. Melanggar etika kepegawaian
Seseorang dianggap berintegritas ketika orang tersebut memiliki karakter dan kepribadian:
1. Jujur dan bisa dipercaya
2. Mempunyai komitmen
3. Bertanggung jawab
4. Menepati ucapannya
5. Setia
6. Menghargai waktu
7. Mempunyai prinsip serta nilai- nilai hidup
Faktor yang merusak integritas:
1. Menganggap dirinya paling benar
2. Tidak tahan tekanan
3. Mudah percaya
4. Loyalitas berlebihan
5. Terlanjur Janji
Gratifikasi adalah akar dari korupsi
1. Menimbulkan sikap mental pengemis
2. Secara tidak langsung menumbuhkan sikap tidak puas terhadap diri sendiri
3. Menghalalkan segala macam cara agar dapat memuaskan dirinya/orang lain, memperkaya diri sendiri walaupun harus menyalagunakan wewenang melanggar hukum dan dapat merugikan perekonomian/keuangan negara
Pengertian Gratifikasi
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
GRATIFIKASI YANG WAJIB DILAPORKAN
Kata kunci:
1. Penerimaan dalam bentuk apa pun.
2. Diduga memiliki keterkaitan dengan jabatan Pegawai.
3. Bertentangan dengan kewajiban/tugas Pegawai.
Terkait dengan:
1. Pemberian pelayanan kepada masyarakat.
2. Proses penyusunan program, kegiatan dan/atau anggaran.
3. Proses pemeriksaan, audit, reviu, evaluasi dan/atau pemantauan.
4. Pelaksanaan Perjalanan dinas (di luar penerimaan sah/resmi dari instansi PN).
5. Proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai.
6. Pelaksanaan perjanjian kerja sama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain, baik sebelum, selama, maupun setelah pelaksanaannya.
7. Pelaksanaan pekerjaan yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas lainnnya.
GRATIFIKASI YANG TIDAK WAJIB DILAPORKAN
1. “Berlaku umum”, yaitu: suatu kondisi penerimaan yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan/nilai, untuk semua peserta & memenuhi prinsip kewajaran/kepatutan.
2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dipandang sebagai wujud ekspresi, keramahtamahan & penghormatan dalam hubungan sosial antar sesama dalam batasan nilai yang wajar.
4. Merupakan bentuk penerimaan yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan & norma yang hidup di masyarakat dalam batasan nilai yang wajar.
Aparatur LPMP Provinsi Sulawesi Tengah memiliki kewajiban:
1. Menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan;
2. Melaporkan penolakan gratifikasi kepada UPG;dan
3. Melaporkan penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak melalui UPG atau secara langsung kepada KPK.
4. Tidak memberikan gratifikasi kepada mitra kerja atau pihak lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Pemberian hanya dapat dilaksanakan berdasarkan standar dan ketentuan yang berlaku di LPMP Provinsi Sulawesi Tengah
Gratifikasi yang tidak dapat ditolak merupakan gratifikasi yang memenuhi kondisi:
1. Gratifikasi tidak diterima secara langsung;
2. Pemberi gratifikasi tidak diketahui;
3. Penerima gratifikasi ragu dengan kategori gratifikasi yang diterima; dan/atau;
4. Terdapat kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, yang antara lain dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan diri sendiri/ karier penerima/ada ancaman lain
Self assessment dalam menghadapi kondisi adanya pemberian gratifikasi kepada dirinya dapat dilakukan dengan mengajukan pertanyaan reflektif diantaranya sebagai berikut:
1. Apakah ada aturan atau kode etik yang melarang penerimaan tersebut?
2. Apakah ada kegiatan kedinasan yang dilakukan bersama-sama dengan pihakpemberisaat itu?
3. Apakah publikasi atas penerimaan tersebut akan membuat anda merasa maluatauapakah pemberian dilakukan secara terbuka atau tertutup (sembunyi-sembunyi)?
4. Apakah setidaknya patut diduga seseorang memberikan gratifikasi karena pemberiberpikir bahwa anda memiliki jabatan di sebuah instansi, terkait pengambilan keputusan,pelayanan atau perizinan?
5. Apakah nilai pemberian gratifikasi tersebut wajar atau tidak?
6. Apakah nilai moral pribadi anda memperbolehkan sebuah gratifikasi diterima?
Apabila jawaban dari salah satu dari pertanyaan reflektif di atas adalah “Ya”, maka penerimaan tersebut sebaiknya ditolak, atau jika terpaksa diterima segera dilaporkan.
Prinsip Dasar
Semua Pegawai/karyawan LPMP Provinsi Sulawesi Tengah yang karena jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya, dan atau anggota keluarga inti (suami/istri, anak) DILARANG untuk menerima atau meminta atau memberi hadiah berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan segala bentuk gratifikasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) lembaga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi LPMP Provinsi Sulawesi Tengah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Implementasi
Dalam rangka menjamin Pedoman Pengendalian Gratifikasi dapat diketahui oleh seluruh pegawai/karyawan LPMP Provinsi Sulawesi Tengah, maka:
1. Seluruh unit kerja terkait berkewajiban mencantumkan ketentuan larangan penerimaan, pemberian gratifikasi (hadiah/fasilitas) pada setiap pengumuman dalam proses pengadaan barang/ jasa dan/atau pada kontrak pengadaan barang dan jasa serta pada surat-surat yang disampaikan kepada mitra/rekanan atau pihak ketiga lainnya.
2. Seluruh unit kerja yang memiliki hubungan kerja dengan pihak ketiga berkewajiban menyampaikan substansi Pedoman Pengendalian Gratifikasi kepada seluruh pihak dalam mata rantai pemasok (Penyedia Barang/Jasa, Agen, Distributor, Konsultan, Auditor/ Assessor dan Pelanggan serta
3. Unit Pengendali Gratifikasi berkewajiban untuk secara terus menerus memberikan informasi kepada seluruh pegawai internal maupun pihak eksternal terkait dengan adanya Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
4. Unit Pengendali Gratifikasi berkewajiban memonitor pelaksanaan Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan memberikan laporan secara berkala kepada pimpinan.
Proses Pelaporan
Seluruh pegawai/karyawan atau pihak ketiga yang mengetahui adanya pelanggaran dapat melaporkan pelanggaran dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku di LPMP Provinsi Sulawesi Tengah melalui Unit Pengendali Gratifikasi dan/atau Whistleblowing System/WBS. Lembaga menjamin bahwa proses pelaporan gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai/karyawan maupun pihak ketiga akan dijaga kerahasiaannya. Pelaporan gratifikasi di LPMP Provinsi Sulawesi Tengah menggunakan aplikasi dengan berbasis online yang dapat diakses melalui alamat melalui https://spilpmpsulteng.com/gratifikasi atau melalui SP4N Lapor : https://www.lapor.go.id/ atau melapor langsung ke KPK: https://kpk.go.id
Sanksi Atas Pelanggaran
Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk melihat lebih lengkap mengenai Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan LPMP Provinsi Sulawesi Tengah, silakan klik di https://drive.google.com/file/d/1bBe8bL0k5dpTqck2RmlY3I5ZOMwonnW2/viewi.
Kata bijak:
Orang besar terpeleset bukan karena batu besar tapi batu kecil krn itu waspadalah
Membiasakan yang benar lebih benar dari membenarkan yang biasa krn itu kejarlah kebenaran
Kalau bukan kita siapa lagi karena itu mari kita tolak gratifikasi, hati-hati dan waspadalah