Berita

PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG)

Profesionalisme merupakan sikap profesional yang berarti melakukan sesuatu sebagai pekerjaan pokok dan bukan sebagai pengisi waktu luang atau sebagai hoby belaka. Seorang profesional mempunyai kebermaknaan ahli (expert) dengan pengetahuan yang dimiliki dalam melayani pekerjaannya. Tanggung jawab (responsibility) atas keputusannya baik intelektual maupun sikap, dan memiliki rasa kesejawatan menjunjung tinggi etika profesi dalam suatu organisasi yang dinamis. Seorang profesional memberikan pelayanan pekerjaan secara terstruktur. Hal ini dapat dilihat dari tugas personal yang mencerminkan suatu pribadi yaitu terdiri dari konsep diri (self concept), ide yang muncul dari diri sendiri (self idea), dan realita atau kenyataan dari diri sendiri (self reality).

Guru sebagai pendidik adalah tokoh yang paling banyak bergaul dan berinteraksi dengan para murid dibandingkan dengan personel lainnya di sekolah. Guru bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan, melakukan penelitian dan pengkajian, dan membuka komunikasi dengan masyarakat. Menggerakkan dan mendorong peserta didik agar semangat dalam belajar, sehingga semangat belajar peserta didik benar-benar dapat menguasai bidang ilmu yang dipelajari. Guru mata pelajaran juga harus membantu peserta didik untuk dapat memperoleh pembinaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan yang dimiliki.

Guru yang memenuhi standar adalah guru yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dan memahami benar apa yang harus dilakukan, baik ketika di dalam kelas maupun di luar kelas. Disamping tugas mengajar sebagai tugas pokok seorang guru, ada juga beberapa persoalan atau tugas prinsip yang semua guru harus tahu dan menguasainya sebagai bagian dari tugas seorang guru yang profesional. Yakni: tugas administrasi kurikulum dan pengembangannya, pengelolaan peserta didik, personel, prasarana dan sarana, keuangan, layanan khusus, dan hubungan sekolah-masyarakat. Persoalan diatas dapat membebani tugas guru karena tidak terkait langsung dengan tugas mengajarnya. Akan tetapi jika dicermati ternyata tugas-tugas tersebut ada kaitannya dengan ketertiban dan kerapian tugas guru. Dari program PPG ini, nantinya guru-guru yang profesional dapat dibentuk agar dapat mengemban tugas dengan baik.

A. Permasalahan Pendidikan Indonesia Terkait  Guru dan Mutu Pendidikan

Dalam peta pendidikan kita, terlihat bahwa Indonesia memiliki daya saing yang rendah, urutan ke-37 dari 57 negara yang disurvei oleh Political dan Economic Risk Consultant (PERC), Indonesia hanya berpredikat sebagai follower bukan sebagai pemimpin teknologi dari 53 negara di dunia. Kualitas pendidikan Indonesia yang rendah itu juga ditunjukkan data Balitbang Depdiknas (2011) bahwa dari 146.052 SD di Indonesia ternyata hanya delapan sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Primary Years Program (PYP). Dari 20.918 SMP di Indonesia ternyata juga hanya delapan sekolah yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Middle Years Program (MYP). Dan dari 8.036 SMA ternyata hanya tujuh sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Diploma Program (DP). Makna dari data-data itu adalah terdapat masalah yang mendasar dalam pendidikan di Indonesia, yaitu paradigma yang mendasari keseluruhan penyelenggaraan sistem pendidikan.

Data Balitband Depdiknas (2011) menunjukkan Persentase guru menurut kelayakan mengajar di berbagai satuan pendidikan sebagai berikut: untuk SD yang layak mengajar hanya 21,07% (negeri) dan 28,94% (swasta), untuk SMP 54,12% (negeri) dan 60,99% (swasta), untuk SMA 65,29% (negeri) dan 64,73% (swasta), serta untuk SMK yang layak mengajar 55,49% (negeri) dan 58,26% (swasta). Walaupun guru dan pengajar bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan pendidikan, tetapi pengajaran merupakan titik sentral pendidikan dan kualifikasi, sebagai cermin kualitas pendidikan.

Dalam berbagai survei yang dilakukan, menunjukkan bahwa kualitas pendidikan di Indonesia masih rendah. Hal itupun bisa dilihat oleh orang awam, bahwa pendidikan di Indonesia masih menyimpan berbagai permasalahan yang perlu secepatnya mendapatkan pemecahan masalah, karena dikhawatirkan akan terus mengakar dan semakin sulit untuk diatasi. Permasalahan itu antara lain:

1. Permasalahan dan Isu Strategis Kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, sebagai berikut:Masih besarnya jumlah guru yang belum berkualifikasi S1/DIV;

  • Keterbatasan dana pemerintah serta belum adanya mekanisme pemberian subsidi kualifikasi yang efektif;
  • Belum terwujudnya pemetaan guru untuk keperluan “pengendalian” pemilihan jurusan dalam peningkatan kualifikasi;
  • Proses peningkatan kualifikasi belum sepenuhnya mendukung peningkatan kompetensi;
  • Belum dapat dipenuhinya kualifikasi S1/DIV dari lulusan LPTK untuk jurusan tertentu (sosiologi, antropologi);
  • Rekruitmen guru di daerah (terutama sekolah swasta) belum semua memenuhi standar kualifikasi yang ditentukan;
  • Belum terwujudnya mekanisme sharing budged antar tataran birokrasi pendidikan untuk peningkatan kualifikasi.

2. Permasalahan dan Isu Strategis Sertifikasi-Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, sebagai berikut:

  • Terbatasnya dana-kuota sertifikasi untuk memenuhi target selesai 2015;
  • Beberapa mata pelajaran tertentu masih terjadi mismatch;
  • Tingkat ketercukupan guru produktif SMK masih rendah;
  • Belum ada formulasi monev guru pasca sertifikasi;
  • Persebaran guru belum merata (keperluan perhitungan beban kerja);
  • Sertifikasi belum mampu menjamin peningkatan kompetensi guru;
  • Masih banyak jumlah guru yang belum tersertifikasi.

3. Permasalahan dan Isu Strategis Peningkatan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, sebagai berikut;

  • Masih adanya sejumlah PTK yang belum memperoleh jaminan kesejahteraan dengan layak;
  • Keterbatasan dukungan dana pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PTK;
  • Belum terselenggara formulasi peningkatan kesejahteraan PTK yang sinkron antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota;
  • Perbedaan kebijakan tiap daerah mengenai kesejahteraan guru;

4. Permasalahan dan Isu Strategis Penghargaan dan Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, sebagai berikut:

  • Belum optimalnya penegakan etika profesi guru.
  • Belum optimalnya komitmen terhadap pentingnya penghargaan dan perlindungan profesi guru;
  • Belum ada formulasi yang baik terhadap sistem atau mekanisme penghargaan dan perlindungan profesi guru;
  • Belum optimalnya peran organisasi profesi guru;

5. Permasalahan Kebutuhan dan Penempatan

  • Belum tersedia data based berbasis satuan pendidikan yang valid;
  • Persebaran PTK belum merata;
  • Kesulitan mutasi guru antar Kota/Kabupaten/Provinsi;
  • Perbedaan kebijakan tiap daerah dalam upaya pemerataan PTK.

6. Permasalahan dan Isu Strategis Pengembangan Profesi Guru

  • Kesulitan pengembangan profesi, naik pangkat dari Gol IV/a ke atas;
  • Kenaikan pangkat belum sebanding dengan kenaikan kesejahteraan;
  • Pemalsuan PAK, berkembang sebagai fenomena gunung es;
  • Pada proses pendidikan prajabatan, calon guru belum dapat bekal pengetahuan dan ketrampilan yang memadai;
  • Dipersepsikan sebagai kegiatan yang berdiri sendiri dan bahkan seolah-olah terlepas dari pelaksanaan TUPOKSI Guru;
  • Belum ada upaya yang sifatnya sistemik untuk fasilitasi peningkatan kompetensi Guru, yang diperlukan untuk pengembangan profesi;
  • Pelaksanaan mekanisme reward dan punishment belum optimal;
  • Belum sepenuhnya menjadi kebutuhan dan kewajiban bagi semua guru.

B. Kriteria Guru Ideal Untuk Pendidikan Indonesia

Guru yang Ideal sebagai sentral pendidikan di Indonesia, harusnya memiliki kompetensi yang dibutuhkan, yaitu Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional. Hal ini sesuai dengan PP No 19 Tahun 2005 yang diperbaharui dengan PP No 32 Tahun 2013 tentang SNP, didalamnya dijelaskan tentang Kompetensi Guru sebagai berikut:

1. Kompetensi Pedagogik

  • Penguasaan terhadap karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual;
  • Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu;
  • Penguasaan akan teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik;
  • Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik;
  • Memanfaatkan teknologi informasi komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik;
  • Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki;
  • Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik;
  • Melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran;
  • Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran;

2. Kompetensi Kepribadian

  • Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan Kebudayaan Nasional Indonesia;
  • Menampilkan sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
  • Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, dewasa, arif, dan wibawa;
  • Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.

3. Kompetensi Sosial

  • Bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi;
  • Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat;
  • Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya;
  • Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

4. Kompetensi Profesional

  • Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu;
  • Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu;
  • Mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara kreatif;
  • Mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif;
  • Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

C. Penyelenggaraan Program PPG Sebagai Strategi Pengembangan Profesionalisme Guru

  1. Pengertian Pendidikan Profesi Guru

Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Program Pendidikan Profesi Guru sendiri merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV non-kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan menengah.

  1. Landasan Hukum Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru

Landasan penyelenggaraan PPG sendiri, antara lain:

  • UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  • PP No. 19 Tahun 2003 perubahan PP No 32 Tahun 2013 tentang Standar Pendidikan Nasional;
  • PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  • Permendiknas No. 8 Tahun 2009 perubahan Permendikbud No. 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.
  • Tujuan Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru

Tujuan dari penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru, antara lain:

  1. Untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran;
  2. Menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik;
  3. Mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkala dan berkelanjutan.
  4. Kurikulum Pendidikan Profesi Guru

Struktur kurikulum program PPG berisi lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran, latihan mengajar melalui pembelajaran mikro, pembelajaran pada teman sejawat, dan Program Pengalaman Lapangan (PPL), dan program pengayaan bidang studi dan atau pedagogi.

Sistem pembelajaran pada program PPG mencakup lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran dan program pengalaman lapangan yang diselenggarakan dengan pemantauan langsung secara intensif oleh dosen pembimbing dan guru pamong yang ditugaskan khusus untuk kegiatan tersebut.Lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran dan program pengalaman lapangan dilaksanakan dengan berorientasi pada pencapaian kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan.

D. Pendidikan Profesi Guru

Dilihat dari kondisi pendidikan Indonesia saat ini, guru masih belum secara profesional melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Mutu pendidikan masih rendah, hal ini juga karena mutu guru sendiri masih rendah. Memang bukan sepenuhnya salah guru, tapi guru dan pengajar adalah titik sentral pendidikan. Bila kualitas guru bisa dinaikkan maka kualitas pendidikan juga bisa meningkat. Maka dari itu, perlu diadakan sertifikasi yang secara efektif dapat menjadikan guru-guru di Indonesia lebih profesional. Menurut UU No 14 tahun 2005 bahwa prospek profesi guru adalah profesional, terlindungi dan sejahtera. UU Guru juga memberi perlindungan hukum, termasuk perlindungan profesi, kesejahteraan, jaminan sosial, hak dan kewajiban. Guru memiliki klasifikasi, kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi. Guru memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, mengevaluasi peserta didik. Menurut kebijakan, guru profesional memiliki panggilan jiwa dan idealisme, mampu meningkatkan mutu pendidikan, memiliki kualifikasi akademik, memiliki kompetensi sesuai tugasnya, tanggung jawab profesional, penghasilan sesuai prestasi, mampu mengembangkan keprofesiannya secara berkelanjutan, jaminan perlindungan hukum dan memiliki organisasi profesi.

Dalam upaya mewujudkan Guru Profesional, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan, antara lain:

  1. Konsistensi kepada standarisasi profesi Guru sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dengan segala konsekuensinya.
  2. Mewujudkan pembinaan profesi Guru sebagai siklus yang berkesinambungan dan saling mendukung (mulai dari pra-jabatan, proses rekruitmen dan pembinaan Guru dalam jabatan)
  3. Melakukan penyempurnaan manajemen pengelolaan Guru sesuai dengan karakteristiknya.
  4. Mewujudkan sinergi peran dan tanggung jawab antara Guru, Pemerintah, LPTK dan Organisasi Profesi.

Dalam mewujudkan Guru yang Profesional, masing-masing pihak memiliki peran, antara lain:

  1. Peran LPTK, menjadi “kawah candradimuka” bagi pendidikan calon Guru yang paripurna; proses rekruitmen yang selektif; banyak memberikan porsi praktek, baik untuk membangun etika profesi maupun ketrampilan lain; mengembangkan berbagai inovasi untuk memperkaya kemampuan dan membangun pribadi calon Guru; berperan sebagai lembaga penguatan kinerja; membangun kerjasama dan sinergitas peran dengan unsur/stakeholder terkait;
  2. Peran Guru, penghayatan profesi. Guru adalah profesi pilihan dan bukan profesi alternatif dengan segala konsekuensinya; pengembangan profesi sebagai bagian integral yang dilaksanakan secara inheren dengan pelaksanaan TUPOKSI Guru, dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan bukan kenaikan pangkat semata; secara konsisten dan konsekuen, berupaya membangun pribadi sebagai penyandang jabatan profesi yang kompeten;
  3. Peran Pemerintah, pembenahan manajemen dan pelaksanaan kewenangan pengelolaan Guru secara lebih tepat; konsistensi pelaksaan reward and punishment; mempersiapkan berbagai instrumen yang diperlukan; fasilitasi peningkatan kompetensi (revitalisasi KKG/MKKS/MGMP, kegiatan bintek teknis yang komprehensif, penyediaan media ilmiah, wahana kompetisi, kelompok-kelompok pengembangan profesi, mengembangkan profesi secara inheren-adaptif dan kontinyu).

Sebagai pelaksanaan nyata dari upaya-upaya dan peran-peran diatas, maka akan dilaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dilaksanakan oleh LPTK yang diberi mandat untuk melaksanakannya. Dalam proses pelaksanaannya, PPG diikuti oleh lulusan S1 Kependidikan maupun S1/DIV non-Kependidikan (sudah menempuh 144-160 sks) yang memiliki minat dan bakat untuk menjadi Guru, mereka akan menempuh 1 (satu) tahun atau lebih Pendidikan tambahan untuk bisa menjadi Guru Profesional (mendapatkan 18-20 sks untuk PGPAUD/PGSD dan 36-40 sks untuk PGSMTP-PGSMTA). Dari penjelasan itu, maka tidak dapat dikatakan bahwa PPG merupakan jalur pintas untuk menjadi guru profesional, melainkan jalur yang sangat sulit dan lama untuk ditempuh. Bahkan untuk bisa mengikuti PPG ini, calon pendaftar juga diharapkan mengikuti SM-3T yaitu Sarjana Mengajar di daerah Terpencil, Terluar, dan Terdepan dari wilayah Republik Indonesia. Setelah lulus dari PPG, maka mereka akan mendapat gelar Gr. dan baru bisa menjadi CPNS. PPG ini juga dibagi menjadi dua, yaitu Pendidikan pra-jabatan dan Pendidikan dalam jabatan. Jumlah calon guru yang mengikuti PPG ini juga harus disesuaikan dengan kebutuhan(supply and demand).

E. Ketentuan-Ketentuan Dalam Penyelenggaraan PPG

Ketentuan-ketentuan dalam PPG antara lain, sebagai berikut:

1. Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri;
2. Penetapan LPTK sebagai penyelenggara program PPG didasarkan atas hasil evaluasi yang dilakukan secara objektif dan komprehensif, penetapan LPTK sebagai penyelenggara program PPG oleh Menteri berlaku untuk kurun waktu 3 tahun, LPTK penyelenggara program PPG dievaluasi secara berkala oleh tim yang ditugaskan Direktur Jenderal;
3. Adapun beban belajar yang harus dipenuhi peserta PPG adalah, sebagai berikut:

JenjangLulusan
KependidikanNon-Kependidikan
TK/RA/PAUD18-20 SKS36-40 SKS
SD/MI/SDLB18-20 SKS36-40 SKS
SMP36-40 SKS36-40 SKS
SMA36-40 SKS36-40 SKS

 

4. Ada pula beberapa materi kuliah yang wajib diikuti, antara lain:

  • Matrikulasi, yaitu sejumlah mata kuliah yang wajib diikuti oleh peserta program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG;
  • Pengayaan Bidang Studi, yaitu kegiatan pemantapan penguasaan materi bidang studi yang dilaksanakan secara terpadu dalam kegiatan PPG;
  • Pedagogik Khusus Bidang Studi (Subject Spesific Pedagogy), yaitu kegiatan yang memberikan pengalaman kepada calon guru untuk mengembangkan perangkat pembelajaran yang komprehensif, mencakup Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), bahan ajar, media pembelajaran, evaluasi, dan Lembar Kerja Siswa (LKS).

5. Bidang Keahlian yang ditempuh peserta didik pada program PPG harus sesuai dengan jenjang pendidikan serta mata pelajaran yang akan diampu;

6. Kualifikasi Akademik calon peserta didik program PPG sebagai berikut:

  • S1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
  • S1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
  • S1/DIV Non-kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
  • S1/DIV Non-kependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
  • S1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD.
  • Calon peserta program PPG yang memiliki kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada poin b sampai dengan poin e harus mengikuti dan lulus matrikulasi.

7. Seleksi peserta PPG:

  • Seleksi penerimaan peserta didik program PPG dilakukan oleh LPTK penyelenggara;
  • Hasil seleksi sebagaimana dimaksud diatas, dilaporkan oleh LPTK penyelenggara kepada Direktur Jendral.

8. Kuota Peserta PPG:

  • Kuota peserta didik program PPG secara nasional ditetapkan Menteri;
  • Menteri dapat menugaskan kepada Direktur Jendral untuk atas nama Menteri menetapkan kuota peserta didik;
  • LPTK dilarang menerima peserta didik program PPG diluar ketentuan;
  • Peserta didik program PPG diberi nomor induk mahasiswa oleh LPTK dan dilaporkan kepada Direktur Jendral.

9. Uji Kompetensi:

  • Uji Kompetensi dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara bekerja sama dengan orgranisasi profesi;
  • Ujii Kompetensi dilaksanakan di akhir program PPG;
  • Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh sertifikat pendidik yang dikeluarkan LPTK.

10. Dosen PPG:

  • Dosen pada program PPG memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah lulusan program Magister (S2), dan paling sedikit salah satu strata pendidikan setiap dosen berlatar belakang bidang kependidikan sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkannya;
  • Dosen pada program PPG kejuruan selain memiliki kualifikasi paling rendah lulusan program Magister (S2), dan paling sedikit salah satu strata pendidikan setiap dosen berlatar belakang bidang kependidikan, serta diutamakan yang memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkannya.

11. Sebutan profesional lulusan program PPG adalah guru yang penggunaan dalam bentuk singkatan Gr ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.

F. Manfaat-manfaat dari Penerapan PPG

Kegiatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bermanfaat untuk:

  1. Bagi Guru
  2. Memperoleh pengalaman tentang cara berfikir dan bekerja secara interdisipliner sehingga dapat memahami tentang keterkaitan ilmu dalam mengatasi permasalahan pendidikan yang ada di sekolah;
  3. Menambah pengalaman dan penghayatan guru tentang proses pendidikan dan pembelajaran di sekolah;
  4. Mempertajam daya nalar dalam penelaahan perumusan dan pemecahan masalah pendidikan yang ada di sekolah;
  5. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk dapat berperan sebagai motivator, dinamisator, dan membentuk pemikiran sebagai problem solver dalam pembelajaran.
  1. Bagi Sekolah

Menemukan penyegaran serta ide-ide baru dalam proses belajar baik sistem pengajarannya maupun tugas-tugas kependidikan lainnya sehingga diharapkan model pembelajaran akan menjadi lebih baik. Selain itu, dengan adanya calon guru praktikan dapat memberikan warna baru walaupun dalam waktu yang relatif singkat. Sehingga memungkinkan siswa mendapat masukan ataupun motivasi terutama yang berkaitan dengan pendidikan tinggi yang akan mereka tempuh/jalani pada masa-masa berikutnya.

  1. Bagi Masyarakat

Tersedianya calon-calon pendidik yang memiliki kualitas yang baik akan menumbuhkan motivasi masyarakat untuk semakin mantap dan percaya bahwa dunia pendidikan mampu membeirkan pelayanan yang cukup memuaskan. Hal ini akan mendorong masyarakat untuk lebih turut aktif menggalakkan program wajib belajar yang dicanangkan oleh pemerintah.

Sedangkan kelebihan dan kekurangan PPG dapat dilihat dari tabel di bawah ini:

Kelebihan PPGKekurangan PPG
  1. Menciptakan guru yang profesional
  2. Biaya dalam menempuh PPG mahal
  3. Meningkatkan kesejahteraan guru
  4. Semua sarjana non kependidikan bisa masuk PPG

DAFTAR PUSTAKA

Hamalik, Oemar. 2006. Pendidikan Guru: Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta: Bumi Aksara

Priatna, Nanang. 2013. Pengembangan Profesi Guru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Sagala, Syaiful. 2013. Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan. Bandung: Alfabeta

Anonim. 2012. PPG Guru, Pengertian PPG, dalamhttp://ppgguru.blogspot.com/2012/10/pengertian-ppg.html, diakses pada 29 Maret 2014, pukul 13.00 WIB

Arifah, Nur, dkk. 2013. Pendidikan Profesi Guru, dalamhttp://www.scribd.com/doc/117744350/makalah-pendidikan-profesi-guru-PPG, diakses pada 29 Maret 2014, pukul 12.00 WIB.

Observasi dan Diskusi Seminar Nasional Pendidikan “PPG: Jalan Pintas Menjadi Guru Profesional” oleh LPM Motivasi FKIP UNS, pada 5 Maret 2014 di Aula Gedung F FKIP UNS.

“sumber : https://hafizsejarah.wordpress.com/2014/06/27/pendidikan-profesi-guru-ppg-sebagai-strategi-pengembangan-profesionalitas-guru-dalam-upaya-peningkatan-mutu-pendidikan-indonesia/”.

Seberapa bermanfaatkah berita ini?

Berikan jumlah bintangmu untuk menilai Postingan ini!

Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah Voting 0

Belum ada penilaian!

2 komentar pada “PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG)

  • Saya Berasal Dari sumatera utara, kab. NIas Selatan, kecamatan ulu idanotae. Saya mengajar di SD Negeri 078461 Dao-Dao Zanuwo Idanotae.

    Balas
    • Slamt siang, mungkin saudara/i, dapat berkonsultasi dilayanan ULT BPMP Sumatera utara atau di BGP Sumatera Utara ttg permasalahan yang dialami, serta terima kasih telah berkunjung di website kami..

      Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *