Pendampingan Perencanaan Pemenuhan Indikator Prioritas Standar Pelayanan Minimal Kepada Pemerintah Daerah

Palu, 31 Maret 2023

BPMP Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Pendampingan Perencanaan Pemenuhan Indikator Prioritas Standar Pelayanan Minimal kepada Pemerintah Daerah. Kegiatan dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 31 Maret s.d. 2 April 2023 di Aula Banua Todea. Sasaran peserta kegiatan adalah dari Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kota, dan Bappeda Kabupaten Kota, serta BPMP Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 46 orang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Asrul Ahmad, S.Pd., M.Si., Kepala BPMP Provinsi Sulawesi Tengah Sinar Alam, S.Pd., M.Pd., kasubag Umum Ardin, S.E., M.E.  Kegiatan dibuka oleh Asrul Ahmad sekaligus memaparkan materi Kebijakan Perencanaan Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah 2024. Dalam sambutannya, Asrul Ahmad mengatakan “bahwa kehadiran kita diundang dalam kegiatan ini antara lain adalah untuk melakukan perbaikan-perbaikan terhadap mutu pendidikan, khususnya mutu pendidikan yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah. Standar Pelayanan Minimal adalah acuan bagi kita untuk melaksanakan program yang harus kita kerjakan, tentunya dengan adanya standar minimal yang merupakan patron bagi kita dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan termasuk bagi Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah. Apa yang kita kerjakan tentunya harus mengacu pada langkah-langkah strategis yang kita susun, salah satunya adalah standar pelayanan minimal. Khusus untuk Dinas Pendidikan, berkaitan dengan standar pelayanan minimal ini juga salah satunya menjadi tugas bagaimana kita mengarahkan satuan pendidikan yang ada didaerah untuk melaksanakan kegiatan dengan mengacu pada perencanaan berbasis data yang rujukannya adalah rapor pendidikan”.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman peserta tentang teknis perencanaan pendidikan daerah, teknis pengisian indikator prioritas SPM dalam SIPD, dan menyusun perencanaan pemenuhan indikator prioritas SPM dalam SIPD Provinsi dan Kab/Kota.         

Harapan dari kegiatan ini adalah agar daerah dapat merencanakan pemenuhan indikator prioritas Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk tahun 2024. Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melaksanakan pemenuhan SPM Pendidikan. Pelaksanaan pemenuhan SPM Pendidikan ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah sebagai prioritas belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

//Fitri/Rahmat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seberapa bermanfaatkah berita ini?

Berikan jumlah bintangmu untuk menilai Postingan ini!

Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah Voting 0

Belum ada penilaian!