Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus di Sekolah Iklusi
Berdasarkan Permendikbud No. 67 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus, layanan sekolah Inklusi adalah layanan yang termasuk dalam pendidikan layanan khusus. Berdasarkan hasil supervisi dan evaluasi tahun 2021, beberapa permasalahan yang muncul diantaranya belum optimalnya penyelenggaraan pendidikan dalam konteks layanan khusus. Berdasarkan hal tersebut, maka LPMP Provinsi Sulawesi Tengah melalui Program Jum’at Belajar, melaksanakan webinar dengan tema “Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus di Sekolah Inklusi” pada hari Jum’at tanggal 20 Agustus 2021, pukul 08,30 – 11.30.