Penandatanganan Pakta Integritas Pegawai LPMP Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021
Senin, 1 Maret 2021, LPMP Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas oleh Kepala, Kasubag TU, Pejabat Fungsional dan Pelaksana LPMP Provinsi Sulawesi Tengah. Pakta integritas ini berlaku sejak tanggal 11 Januari 2021. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang terbuka hijau LPMP Provinsi Sulawesi Tengah.
Pakta integritas diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Permen PANRB 49/2011).
Tujuan pakta integritas, antara lain: 1) Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi; 2) Menumbuh kembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel; dan 3) Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pancasila.
Pelaksanaan pakta integritas merupakan wujud pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pakta integritas tidak bersifat seremonial semata. Terdapat pengawasan berupa pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanannya. Marnih Malkab