Pembinaan Tim Penyesuaian Kerugian Negara (TPKN) Daerah
Hari Selasa tanggal 24 Juli 2018 bertempat di Ruang rapat Lt. 2 Kantor Lembaga Penjaminan Mutu Sulawesi Tengah dilaksanakan kegiatan pembinaan Tim Penyesuaian Kerugian Negara (TPKN) oleh Tim Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kepala LPMP Sulawesi Tengah bapak H. Muhammad Askari, SH., M. Si., pada saat membuka kegiatan ini menyampaikan kepada peserta bahwa ada berapa hal yang menyebabkan kerugian negara, diantaranya adalah pemahaman satker atas penyelesaian tuntutan ganti rugi masih rendah sehingga menyulitkan dalam penyelesaian, belum memahami SOP tentang mekanisme penyelesaian kerugian negara dalam instansi kita, biasa juga terjadi pada bendahara yang belum/tidak melakukan pembukuan, pencurian/kecurian yang tidak diharapkan, bencana alam yang menyebabkan hancurnya fasilitas kantor, kelalaian dari pejabat bendahara/non bendahara.
Peserta pada kegiatan ini adalah pejabat struktural di lingkungan LPMP, staf yang mewakili dari tiap seksi, koordinator perencanaan, koordinator keuangan, Tim BMN, Tim SPI, dan Tim ULP.
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Ir. Wawan Irawan, Kepala Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan, Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada kesempatan ini Wawan Irawan menjelaskan bahwa mengapa satker harus mengetahui proses penyelesaian ganti kerugian negara. Menurutnya, karena karena akhir-akhir ini BPK pada saat melaksanakan pemeriksaan pada setiap satker sangat memperhatikan tentang kerugian negara ini. Dijelaskan pula bahwa peristiwa yang mengakibatkan kerugian negara: 1) Pencurian, perampokan, kecelakaan, force majure; 2) Penyalahgunaan wewenang oleh bendahara/non bendahara; 3) Pelanggaran terhadap kontrak tunjangan belajar/beasiswa; 4) Pelanggaran perjanjian kontrak dengan pihak ketiga.
Pihak yang terkait dalam proses penyelesaian kerugian Negara adalah: 1) PPKN, menteri/pimpinan lembaga yang dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja; 2) TPKN, dibentuk oleh PPKN dan bertugas memproses penyelesaian kerugian negara; 3) Majelis, dibentuk oleh PPKN dan bertugas memproses penyelesaian kerugian negara dimana pihak yang merugikan wanprestasi atau terdapat penerimaan atau keberatan pihak yang merugikan atas penerbitan SKP2KS. Marnih Malkab& Rahman
Penyelesaian bukan penyesuaian