Pemantapan dan Konsinyasi Program LPMP Sulawesi Tengah Tahun 2020
Sebagai salah satu lembaga yang bertanggung jawab dalam penjaminan mutu pendidikan, LPMP Sulawesi Tengah harus mengevaluasi dan merencanakan kegiatan untuk mendukung tujuan dan arah pembangunan pendidikan. Dalam Pemantapan dan Konsinyasi Program Tahun 2020 dijabarkan program tahun 2020 menyesuaikan arah kebijakan Kemendikbud. Kegiatan ini diperlukan sebagai panduan lembaga dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan dan Permendikbud 27 tahun 2018 tentang rincian tugas unit kerja LPMP.
Kegiatan Pemantapan dan Konsinyasi Program Tahun 2020 LPMP Sulawesi Tengah dilaksanakan pada tanggal 27 s.d. 29 Januari 2020 di Hotel Santika Palu.
Tujuan yang diharapkan dari kegiatan pemantapan dan konsinyasi program tahun 2020 adalah: 1) peserta mengetahui PMK tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2020 dan PMK tentang tata cara Revisi Anggaran Tahun 2020, serta tata cara Pengelolaan dan Penghapusan BMN; 2) peserta mengetahui arah kebijakan Lembaga dalam pelaksanaan Program 2020; 3) peserta menyusun TOR, juklak, juknis serta panduan kegiatan Program dan Inovasi; 4) peserta menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan dan anggaran tahun 2020; dan 5) penandatanganan Perjanjian Kinerja Eselon III dengan Seksi dan Subbag.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh kepala LPMP Sulawesi Tengah, H. Muhammad Askari, S.H., M. Si. Pada saat membuka kegiatan, kepala LPMP menyampaikan bahwa tahun ini sangat banyak arah kebijakan terutama di tataran unit utama apalagi sekarang dalam masa transisi. Disampaikan pula bahwa melalui program LPMP Sulawesi Tengah, kita mengajak seluruh pemangku kepentingan di daerah yang berhubungan dengan pendidikan agar seluruhnya dapat memahami tugas dan fungsi sehingga mereka bisa bekerja sama.
Ditekankan pula bahwa dalam melakukan suatu kegiatan seharusnya ada inovasi-inovasi yang dilakukan walaupun kegiatannya sama, sehingga tidak hanya bersifat seremonial saja atau hanya untuk menghabiskan anggaran atau menaikkan daya serap anggaran. Untuk LPMP yang harus diprioritaskna adalah 4 SNP saja, yakni Standar Proses, standar pengelolaan, standar isi dan standar PTK.
Peserta pada kegiatan ini sebanyak 30 orang, terdiri atas: widyaiswara, staf seksi PMS, staf seksi SI, staf seksi FPMP, dan staf subbag umum.
Narasumber pada kegiatan ini adalah: 1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulawesi Tengah; 2) Kepala KPKNL Palu Kementerian Keuangan; 3) Kepala LPMP Sulawesi Tengah; dan 4) Kasubbag dan Kasi di lingkungan LPMP Sulawesi Tengah. Marnih Malkab