Berita

NUPTK

PERATURAN SEKJEN KEMDIKBUD RI NO.1 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS PENGELOLAAN NUPTK

Kriteria penerima NUPTK:

1. Sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id

2. Belum memiliki NUPTK

3. Telah bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki NPSN

 

Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat satuan pendidikan

Syarat pengajuan NUPTK:

1.KTP

2.Ijazah SD s.d. terakhir

3.Untuk CPNS atau PNS melampirkan: SK CPNS/PNS dan SK Penugasan dari dinas pendidikan

4.SK Pengangkatan dari kepala Dinas bagi Non PNS di sekolah negeri

5.SK GTY dari ketua yayasan paling sedikit 2 tahun bagi guru yayasan

 

Seberapa bermanfaatkah berita ini?

Berikan jumlah bintangmu untuk menilai Postingan ini!

Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah Voting 0

Belum ada penilaian!

3 komentar pada “NUPTK

  • Bisa aprove akan persyaratan NUPTK itu. Czx udah lama di tolak terus

    Balas
  • Assalamu alaikum, Bapak /ibu dibawah naungan LPMP ,perkenalkan saya guru PNS dikab. Tojo una una kec. Walea besar di SDN 1 kondongan, atas nama Risnah, S.Pd Nip. 198907072015032002, pak / ibu saya sudah melakukan prosedur pengajuan NUPTK melalui vervalptk dan melengkapi semua berkas,dan sudah disetujui oleh DINAS pendidikN Kab. tinggal di approve LPMP, saya sudah lama menunggu di approve oleh Ditjen tapi sampai sekarang belum dikonfirmasi, sedangkan teman teman yang lain yang bersamaan mengajukan NUPTK semuanya sudah keluar NUPTK nya, tapi saya belum keluar, kira-kira apa permasalahannya saya pak/ibu mohon tindak lanjutnya agar selanjutnya dapat diperbaiki apabila ada kekurangan.
    Terima kasih banyak atas respon dan tindakan selanjutnya

    Balas
    • Iya bu Risnah,…
      3 tahun terakhir LPMP tidak dilibatkan untuk pengurusan NUPTK,,..
      Surat edaran ini baru di keluarkan Namun kegiatan verifikasi seperti surat edaran ini belum kami laksanakan, kami di LPMP Sulawesi Tengah masih menunggu perintah mulai kerja dari pusat terkait dengan NUPTK, Trimakasih

      Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *