MUNGKINKAH JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN DIHAPUS?
Widyaiswara LPMP Provinsi Sulawesi Tengah
Merujuk pada berita dari www.liputan9.org tanggal 12 Januari 2021, pengamat dan praktisi pendidikan Indra Charismiadji mengatakan sudah selayaknya jabatan pengawas dihapus, selain fungsinya hanya sebatas formalitas, keberadaan pengawas juga belum memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan mutu pendidikan. Sementara itu, Majelis Syarikat Islam Indonesia Didi Suprijadi juga mendukung adanya usulan agar Mendikbud Nadiem Makarim menghapus jabatan pengawas sekolah pasalnya, tugas pengawas sudah ditangani kepala sekolah. Pada pertemuan sebelumnya antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem makarim dengan ketua umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Ramli Rahim sempat mengusulkan agar jabatan pengawas sekolah dihapuskan hingga jumlah guru yang dibutuhkan mencukupi. Menurut mereka ada tiga alasan mengapa jabatan fungsional pengawas perlu dihapus, yaitu:(1) fungsi pengawas sudah digantikan oleh kepala sekolah, (2) saat ini masih kekurangan guru, (3) kualitas pengawas dibutuhkan untuk mengajar Usulan ketiga tokoh tersebut tidaklah mewakili insan pendidikan di Indonesia. Usulan mereka tentang penghapusan jabatan fungsional pengawas lebih pada pertimbangan kondisi sesaat tanpa melihat lebih komprehensip tentang peran, fungsi dan tugas pokok pengawas selama ini dan kaitannya dengan perundang-undangan. Alasan bahwa keberadaan pengawas selama ini belum berkontribusi signifikan dengan peningkatan mutu pendidikan, tidaklah tepat karena pernyataan tersebut tidak didukung dengan data hasil penelitian, tetapi lebih pada hasil imajinasi mereka senidiri. Seharusnya pernyataan mereka dilengkapi dengan bukti-bukti empirik. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pengawas sangat dibutuhkan dalam membantu pemerintah daerah dan pusat dalam menyukseskan program pendidikan, terutama dalam meneruskan kebijakan pendidikan sampai ke satuan pendidikan.
Pada kesempatan ini kami akan memberikan kajian terhadap tiga alasan yang menjadi landasan berpikir mereka dalam mengusulkan penghapusan jabatan fungsional pengawas pendidikan. Pertama, alasan fungsi pengawas sudah digantikan kepala sekolah dengan dasar permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah pasal 15 ayat 1, yang menjelaskan bahwa beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Ketika kita mencermati isi permendikbud nomor 6 tahun 2018 pasal 15 ayat 1, maka dapat dipastikan bahwa alasan tersebut tidak benar karena maksud yang tersirat dalam permendikbud tersebut adalah bahwa tugas supervisi pembelajaran sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala sekolah, tetapi tugas pengawas tidak hanya terbatas pada supervisi guru dan tenaga kependidikan tetapi ada tugas-tugas lain yang juga sangat penting dalam peningkatan mutu pendidikan. Hal tersebut dapat dilihat di Permen PAN dan RB nomor 21 tahun 2010 pasal 5 yang menjelaskan bahwa tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan pelaksanaaan tugas kepengawasan di daerah khusus. JIka uraian tugas pengawas di atas dirinci lagi maka tugas pelaksanaan pembinaan dalam bentuk supervisi yang dapat digantikan oleh kepala sekolah tetapi tugas-tugas lain seperti pemantauan standar nasional pendidikan, penilaian kinerja kepala sekolah, pembimbingan dan pelatihan profesional guru yang tidak bisa digantikan oleh kepala sekolah. Dengan demikian pengusulan penghapusan jabatan fungsional pengawas pendidikan dengan alasan bahwa sudah digantikan oleh kepala sekolah dengan sendirinya terbantahkan. Alasan kedua, saat ini masih kekurangan guru. Jika alasan ini dijadikan dasar pengusulan penghapusan jabatan fungsional pengawas maka ini juga tidak benar karena jabatan guru dan jabatan pengawas tidak sama walaupun rata-rata pengawas berasal dari guru dan kepala sekolah. Hal lain yang mendukung adalah permendiknas nomor 12 tahun 2007 tentang standar kualifikasi dan kompetensi pengawas. Seorang pengawas profesional harus memiliki kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi supervisi pendidikan, kompetensi penelitian dan pengembangan dan kompetensi sosial dengan nilai minimal 80 yang berkontribusi langsung dalam pembinan guru dan kepala sekolah dan tidak berkontribusi langsung dalam pembinaan siswa. Nampak dari standar kompetensi pengawas bahwa tidak ada kompetensi pedagogik dan profesional yang dimiliki oleh pengawas sebagai dasar dalam melakukan tugas pembelajaran. Kalaupun ini dipaksakan maka pengawas itu harus melalaui proses penyesuaikan yang diawali dengan tes kompetensi sebagai pemetaan dan dilanjutkan dengan pelatihan sesuai dengan mata pelajaran yang akan diajarkan. Alasan ketiga, kualitas pengawas dibutuhkan untuk mengajar. Alasan ini tidak relevan karena kompetensi yang dimiliki oleh pengawas tidak cukup dipersyaratkan dalam pembelajaran, walaupun sebelumnya pengawas berasal dari guru. Guru profesional harus memiliki kompetensi guru sesuai permendiknas nomor 16 tahun 2007 yaitu kompetensi profesional, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian dengan nilai minimal 80 (Gani, 2020)
Berasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan (1) jabatan fungsional pengawas pendidikan tidak bisa dihapus, (2) alasan bahwa tugas pengawas sdh diambil alih kepala sekolah tidaklah 100% benar karena yang dapat digantikan hanya tugas supervisi, (3) alasan kekurangan guru sebagai dasar penghapusan jabatan pengawas satuan pendidikan tidaklah juga benar karena standar kompetensi guru dan standar kompetensi pengawas berbeda walaupun pengawas berasal dari guru. Kalaupun jabatan fungsional pengawas sudah dihapus tetapi tidak otomatis bisa langsung mengajar tetapi perlu disesuaikan lagi dengan kompetensi baru, (4) alasan kualitas pengawas dibutuhkan untuk mengajar tidaklah juga 100% benar karena standar kualifikasi dan kompetensi kedua jabatan tersebut berbeda. Rekomendasi: (1) Mendikbud Nadiem Makarim untuk tidak menghapus jabatan fungsional pengawas, (2) kekurangan guru dapat diatasi dengan mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan jika dalam keadaan terpaksa kekurangan guru harus diatasi dari pengawas, maka pengawas yang ada sekarang tetap dipertahankan dan selanjutnya penerimaan pengawas dari guru perlu dikurangi untuk mengatasi kekurangan guru dalam jangka pendek, (3) dalam rangka mengantisipasi kekurangan guru ke depan maka salah satu cara adalah menunda dulu pengangkatan pengawas baru dari guru dengan memberdayakan pengawas yang sudah ada sekarang dengan cara proporsi sekolah binaan diperbanyak. Sebagai contoh sesuai PP 74/2008, sekarang ini proporsi setiap pengawas TK adalah 10-15 sekolah, SD adalah 7-15 sekolah, SMP adalah 5-10 sekolah, SMA adalah 5-10 sekolah, SLB adalah 5-10 sekolah. Dalam kondisi darurat PP 74/2008 disulkan direvisi dengan proporsi pengawas setiap satuan pendidikan adalah pengawas TK/SD setiap kecamatan 1 pengawas, pengawas SMP setiap pengawas 2 kecamatan, setiap pengawas SMA 1 kabupaten, setiap pengawas SMK 1 kabupaten.
Maaf bun munculnya bhs inggris… tapi menurut saya saat ini kebutuhan pengawas tetap di butuhkan mengingat tupoksi pengawas sangat membantu demi tercapainya tujuan pendidikan di negara ini
Terima kasih Tanggapannya..
Excellent article! We are linking to this particularly
great article on our site. Keep up the great writing.
Thank You..
Having read this I believed it was really enlightening.
I appreciate you finding the time and energy to put this short article together.
I once again find myself spending a lot of time both reading and commenting.
But so what, it was still worth it!
Wonderful work! That is the kind of info that should be shared around the net.
Shame on Google for now not positioning this submit higher!
Come on over and visit my site . Thanks =)
I know this site offers quality dependent articles and additional information, is there
any other web page which provides such stuff in quality?
Here is my page :: delta 8 CBD – Lolita,
Welcome..
terimakasih info nya pak
Terima kasih telah berkunjung..