Program Kampus Mengajar merupakan salah satu program unggulan dari kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Program Kampus Mengajar memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar di luar kelas dengan menjadi mitra guru dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan dasar. Dengan mengikuti kegiatan Kampus Mengajar, mahasiswa akan memiliki kesempatan untuk meningkatkan keterampilan diri dan mendapat pengalaman mengajar yang dapat diakui dalam bentuk satuan kredit semester (sks). Kampus Mengajar merupakan program kolaborasi dimana penerima manfaatnya adalah mahasiswa dan siswa di jenjang pendidikan dasar. Program ini berfokus pada dua luaran, yaitu pengembangan kompetensi mahasiswa peserta program melalui peningkatan kapasitas kepemimpinan, kreativitas dan inovasi, penyelesaian masalah, komunikasi, manajemen tim, dan peningkatan cara berpikir analitis, serta peningkatan literasi dan numerasi bagi siswa di sekolah sasaran. Konteks ini semakin kuat mengingat kondisi literasi dan numerasi Indonesia yang masih rendah seiring upaya peningkatan literasi dan numerasi sebagai salah satu agenda prioritas nasional.
Kehadiran Program Kampus Mengajar hingga angkatan keempat telah dirasakan manfaatnya di satuan pendidikan dasar di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karenanya, Kemendikbudristek kembali meluncurkan Kampus Mengajar Angkatan 5 Tahun 2023. Berbagai rangkaian proses seleksi telah dilewati oleh peserta, baik peserta mahasiswa maupun Dosen Pembimbing Lapangan (DPL). Proses panjang tersebut diharapkan mampu menyaring peserta terbaik yang memiliki semangat tinggi untuk menjadi bagian dari agen perubahan pendidikan Indonesia.
Program Kampus Mengajar juga menjadi wahana peningkatan mutu pendidikan tinggi dengan cara memfasilitasi, mendorong, dan mempercepat perguruan tinggi untuk mencapai Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi (IKU PT) yang ditetapkan pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 754/P/2020 tentang IKU PTN dan LLDikti di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020, khususnya terkait dengan: (1) aspek peningkatan kualitas lulusan yaitu kesiapan kerja lulusan dan pengalaman belajar mahasiswa di luar kampus; (2) aspek peningkatan kualitas dosen yaitu jumlah keluaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berhasil mendapat rekognisi internasional atau diterapkan oleh masyarakat per jumlah dosen; (3) aspek peningkatan kualitas kurikulum dan pembelajaran pendidikan tinggi yang mengimplementasikan kelompok berbasis proyek (team-based project), case method, dan penilaian yang terkait dalam pelaksanaan Program Kampus Mengajar di satuan pendidikan dasar.
Kampus Mengajar Angkatan 5 kembali menugaskan mahasiswa yang dijadwalkan dari bulan februari sampai dengan juni 2023 ke satuan pendidikan dasar terdekat dari domisili yang didaftarkan peserta mahasiswa pada saat pendaftaran di laman MBKM. Program Kampus Mengajar menyasar sekolah-sekolah yang membutuhkan bantuan untuk peningkatan literasi dan numerasi berdasarkan hasil Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) tahun 2021.
Provinsi Sulawesi Tengah memperoleh kuota 400 orang mahasiswa dengan masing- masing sekolah yang tersebar di 11 kabupaten/kota. Untuk memantau program pelaksanaan Kampus Mengajar angkatan 5, BPMP Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (3 s.d 7 Mei 2023) guna mendapatkan informasi peran Kepala Sekolah, Guru, Mahasiswa serta Dosen Pembimbing tentang implementasi program Kampus Mengajar.