Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Balai Penjaminan Mutu Pendidikan

Provinsi Sulawesi Tengah

MERDEKA

BELAJAR

Monitoring dan evaluasi kampus mengajar angkatan 5

Palu, 28 Mei 2023

Program Kampus Mengajar merupakan salah satu program unggulan dari kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Program Kampus Mengajar memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar di luar kelas dengan menjadi mitra guru dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan dasar. Dengan mengikuti kegiatan Kampus Mengajar, mahasiswa akan memiliki kesempatan untuk meningkatkan keterampilan diri dan mendapat pengalaman mengajar yang dapat diakui dalam bentuk satuan kredit semester (sks). Kampus Mengajar merupakan program kolaborasi dimana penerima manfaatnya adalah mahasiswa dan siswa di jenjang pendidikan dasar. Program ini berfokus pada dua luaran, yaitu pengembangan kompetensi mahasiswa peserta program melalui peningkatan kapasitas kepemimpinan, kreativitas dan inovasi, penyelesaian masalah, komunikasi, manajemen tim, dan peningkatan cara berpikir analitis, serta peningkatan literasi dan numerasi bagi siswa di sekolah sasaran. Konteks ini semakin kuat mengingat kondisi literasi dan numerasi Indonesia yang masih rendah seiring upaya peningkatan literasi dan numerasi sebagai salah satu agenda prioritas nasional.

Kehadiran Program Kampus Mengajar hingga angkatan keempat telah dirasakan manfaatnya di satuan pendidikan dasar di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karenanya, Kemendikbudristek kembali meluncurkan Kampus Mengajar Angkatan 5 Tahun 2023. Berbagai rangkaian proses seleksi telah dilewati oleh peserta, baik peserta mahasiswa maupun Dosen Pembimbing Lapangan (DPL). Proses panjang tersebut diharapkan mampu menyaring peserta terbaik yang memiliki semangat tinggi untuk menjadi bagian dari agen perubahan pendidikan Indonesia.

Program Kampus Mengajar juga menjadi wahana peningkatan mutu pendidikan tinggi dengan cara memfasilitasi, mendorong, dan mempercepat perguruan tinggi untuk mencapai Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi (IKU PT) yang ditetapkan pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 754/P/2020 tentang IKU PTN dan LLDikti di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020, khususnya terkait dengan: (1) aspek peningkatan kualitas lulusan yaitu kesiapan kerja lulusan dan pengalaman belajar mahasiswa di luar kampus; (2) aspek peningkatan kualitas dosen yaitu jumlah keluaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berhasil mendapat rekognisi internasional atau diterapkan oleh masyarakat per jumlah dosen; (3) aspek peningkatan kualitas kurikulum dan pembelajaran pendidikan tinggi yang mengimplementasikan kelompok berbasis proyek (team-based project), case method, dan penilaian yang terkait dalam pelaksanaan Program Kampus Mengajar di satuan pendidikan dasar.

Kampus Mengajar Angkatan 5 kembali menugaskan mahasiswa yang dijadwalkan dari bulan februari sampai dengan juni 2023 ke satuan pendidikan dasar terdekat dari domisili yang didaftarkan peserta mahasiswa pada saat pendaftaran di laman MBKM. Program Kampus Mengajar menyasar sekolah-sekolah yang membutuhkan bantuan untuk peningkatan literasi dan numerasi berdasarkan hasil Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) tahun 2021.

Provinsi Sulawesi Tengah memperoleh kuota 400 orang mahasiswa dengan masing- masing sekolah yang tersebar di 11 kabupaten/kota. Untuk memantau program pelaksanaan Kampus Mengajar angkatan 5, BPMP Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (3 s.d 7 Mei 2023) guna mendapatkan informasi peran Kepala Sekolah, Guru, Mahasiswa serta Dosen Pembimbing tentang implementasi program Kampus Mengajar.

Secara umum Program Kampus Mengajar bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi mahasiswa mempertajam kompetensi abad 21 (berpikir analitis, penyelesaian masalah, kepemimpinan, manajemen tim, kreativitas dan inovasi, serta komunikasi) melalui aktivitas pengembangan pembelajaran di satuan pendidikan dasar.
Mahasiswa memperdalam ilmu dan keterampilan (soft skills) dengan cara mendampingi proses pengajaran di satuan pendidikan dasar  pada daerah yang ditetapkan Kemendikbudristek. Selain itu, program ini bertujuan antara lain :

  1. Peningkatan keterampilan mahasiswa meliputi :
a. peningkatan kemampuan kepemimpinan, empati sosial, berpikir analitis saat merancang program bersama kelompok dan pihak sekolah. Program yang dirancang adalah program yang sesuai kebutuhan sekolah, disepakati dan dikerjakan bersama dengan pihak sekolah; b. peningkatan kemampuan penyelesaian masalah saat penugasan berlangsung. Mahasiswa ditantang untuk memiliki banyak solusi yang kreatif sehingga dapat bertahan dan bertugas hingga akhir penugasan; c. peningkatan kemampuan kerja sama dan manajemen tim. Kerja sama yang terjalin saat penugasan adalah lintas bidang ilmu dan ragam asal mahasiswa, sehingga mahasiswa dapat belajar dengan keberagaman dan memiliki strategi yang beragam saat bertugas sehingga tujuan kelompok tercapai dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi; d. peningkatan kreativitas dan inovasi dalam merancang model, metode, strategi, dan teknis pembelajaran yang menyenangkan berkolaborasi dengan guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran bersama di satuan pendidikan dasar untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; dan e. peningkatan kemampuan komunikasi saat melakukan kegiatan bersama para pemangku kepentingan terkait.

2. Peningkatan keterampilan mahasiswa meliputi peningkatan nilai hasil ANBK dan peningkatan hasil Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) Kelas.

Ruang lingkup Program Kampus Mengajar Angkatan 5 mencakup antara lain :

  1. Membantu guru dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah, khususnya dalam pembelajaran literasi dan numerasi;
  2. Membantu sekolah melaksanakan adaptasi teknologi dalam proses pembelajaran;
  3. Mendukung kepala sekolah dalam bidang administrasi dan manajerial sekolah yang berkaitan dengan program;
  4. Sosialisasi produk pembelajaran Kemendikbudristek seperti Kurikulum Merdeka, Platform Merdeka Mengajar (PMM), AKM Kelas, Rapor Pendidikan, dan Perencanaan Berbasis Data (PBD);
  5. Memberikan inspirasi terkait perencanaan program sekolah yang berfokus pada kemajuan ilmu dan teknologi;
  6. Memberikan motivasi kepada siswa agar tetap memiliki semangat untuk terus belajar dan menempuh pendidikan hingga perguruan tinggi; dan
  7. Pendampingan kepada kepala sekolah dan guru dalam bidang administrasi dan manajerial sekolah yang berkaitan dengan program.

Program Kampus Mengajar diharapkan memberikan manfaat, yaitu:

  1. Mahasiswa mendapatkan peningkatan kualitas lulusan dalam hal keterampilan (soft skills) dan karakter;
  2. Dosen mendapatkan peningkatan kualitas jumlah keluaran berupa laporan kinerja yang dapat ditransaksikan kinerjanya ke dalam bentuk Laporan Kinerja Dosen (LKD);
  3. Perguruan tinggi dapat meningkatkan kualitas kurikulum dan pembelajaran pendidikan tinggi yang mengimplementasikan kelompok berbasis proyek (team-based project), case method, dan penilaian yang terkait dalam pelaksanaan Program Kampus Mengajar di satuan pendidikan dasar;
  4. Perguruan tinggi dapat meningkatkan kemitraan dengan pihak-pihak terkait yang berperan dalam Program Kampus Mengajar;
  5. Sekolah mendapatkan peningkatan kemampuan literasi dan numerasi siswa.

Luaran dan indikator keberhasilan dari Program Kampus Mengajar dirancang untuk memenuhi Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi yaitu:

  1. Pengalaman mahasiswa belajar di luar kampus, mahasiswa mendapatkan peningkatan kompetensi dan pengalaman belajar sehingga memantapkan kesiapan kerja. Hal ini diukur dengan indikator jumlah yang diakui/disetarakan dengan pembelajaran maksimal 20 sks;
  1. Keterlibatan dosen dalam program, dosen mendapatkan luaran berupa laporan kinerja yang dapat ditransaksikan kinerjanya ke dalam bentuk Laporan Kinerja Dosen (LKD). Keterlibatan dosen dalam program diukur dengan meningkatnya jumlah partisipan dosen yang mendaftar menjadi DPL Kampus Mengajar;
  2. Kerja sama perguruan tinggi dengan mitra, perguruan tinggi dapat mengakselerasi capaian IKU 2, yaitu persentase mahasiswa yang menghabiskan paling sedikit 20 sks di luar kampus atau meraih prestasi minimal tingkat nasional; IKU 3, yaitu persentase dosen berkegiatan di luar kampus/sekolah mitra; dan IKU 5, yaitu jumlah luaran riset/pengabdian masyarakat dosen yang digunakan oleh masyarakat/sekolah. Hal ini diukur dengan indikator jumlah program studi yang melaksanakan kerja sama dengan mitra SD, dinas pendidikan, dan lain-lain; dan
  3. Inovasi pembelajaran di satuan pendidikan dasar yang berfokus pada peningkatan literasi dan numerasi, sekolah mengalami peningkatan kemampuan literasi dan numerasi pada siswa, serta guru dapat merancang strategi pembelajaran yang kreatif, inovatif, dan menyenangkan. Hal ini diukur dengan indikator hasil AKM Kelas yang dilaksanakan di awal dan akhir penugasan mahasiswa.

Kampus Mengajar Perintis

Kampus Mengajar 1

Kampus Mengajar 2

Kampus Mengajar 3

Kampus Mengajar 4

Kampus Mengajar Perintis

2.390 mahasiswa dari 89  perguruan tinggi

Ditempatkan di 695 SD

Tersebar di 277  kabupaten/kota di 34 provinsi

Kampus Mengajar 1

14.620 mahasiswa dari 360 perguruan tinggi

Ditempatkan di 4.810 SD

Tersebar di 458 kabupaten/kota di 34 provinsi

Kampus Mengajar 2

22.000 mahasiswa dari 371 perguruan tinggi

Ditempatkan di 3.251 SD dan 342 SMP

Tersebar di 491 kabupaten/kota di 34 provinsi

Kampus Mengajar 3

16.736 mahasiswa dari 430 perguruan tinggi

Ditempatkan di 3.454 SD dan 946 SMP

Tersebar di 319 kabupaten/kota di 34 provinsi

Kampus Mengajar 4

14.504 mahasiswa dari 559 perguruan tinggi

Ditempatkan di 1.762 SD dan 1.149 SMP

Tersebar di 309 kabupaten/kota di 34 provinsi

Perkembangan Program Kampus Mengajar

   Cerita mereka tentang Kampus Mengajar

Kontak Kami

Jl.Dr.Sutomo No.4 Palu Timur
Telephone (0451) 422792
Pos-el : set.lpmpsulteng@kemdikbud.go.id

Seberapa bermanfaatkah berita ini?

Berikan jumlah bintangmu untuk menilai Postingan ini!

Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah Voting 0

Belum ada penilaian!