MONITORING DAN EVALAUASI SEKOLAH MODEL TAHUN 2018
Sekolah model adalah sekolah yang ditetapkan dan dibina oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) untuk menjadi sekolah acuan bagi sekolah lain disekitarnya dalam penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model menerapkan siklus penjaminan mutu pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga budaya mutu tumbuh dan berkembang mandiri pada sekolah tersebut.
Pelaksanaan sekolah model dan pengimbasannya dirancang untuk mewujudkan terciptanya layanan pendidikan yang bermutu diseluruh sekolah di Indonesia pada tahun 2019. Upaya dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan saja tidak memungkinkan untuk mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan dukungan dan kerjasama pemerintah daerah untuk ikut bergerak mendorong sekolah melaksanakan penjaminan mutu sekolah secara mandiri hingga terciptanya budaya mutu di sekolah-sekolah.
Selaku lembaga yang bertugas melaksanakan penjaminan mutu dan memfasilitasi penjaminan mutu dan peningkatan mutu pendidikan pada satuan pendidikan, LPMP Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi sekolah model guna melihat dan mengevaluasi sampai sejauh mana dalam mengimplementasikan penjaminan mutu internal di satuan pendidikan khususnya pada sekolah model.
Maksud dari kegiatan monitoring dan evaluasi sekolah model adalah untuk memonitoring dan mengevaluasi implementasi pengelolaan manajemen dan akademik sekolah model berdasarkan perencanaan.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk: 1) melihat bagaimanana proses pendampingan dalam proses penerapan sistem penjaminan mutu internal; 2) melihat dampak pendampingan dalam proses penerapan sistem penjaminan mutu internal; 3) melihat kemampuan sekolah dalam menerapkan sistem penjaminan mutu internal; dan 4) melihat budaya mutu yang terbentuk di lingkungan sekolah.
Monitoring dan Evaluasi Sekolah Model dilaksanakan pada tanggal 22 s.d 23 Nopember 2018 bertempat di sekolah model yang menjadi sasaran untuk tahun 2018. Jumlah sekolah model sampai dengan tahun 2018 untuk Sulawesi Tengah sebanyak 130 sekolah, namun karena waktu dan petugas yang terbatas maka untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi tahun 2018 sasaran sekolah dalam kegiatan ini berjumlah 75 sekolah yang terdiri dari:
No | Kabupaten/Kota | Jumlah |
1 | Kota Palu | 6 Sekolah |
2 | Kab. Donggala | 6 Sekolah |
3 | Kab. Sigi | 6 Sekolah |
4 | Kab. Parigi Moutong | 7 Sekolah |
5 | Kab. Poso | 6 Sekolah |
6 | Kab. Morowali Utara | 5 Sekolah |
7 | Kab. Morowali | 5 Sekolah |
8 | Kab. Tojo Unauna | 5 Sekolah |
9 | Kab. Banggai | 6 Sekolah |
10 | Kab. Banggai Kepulauan | 5 Sekolah |
11 | Kab. Banggai Laut | 6 Sekolah |
12 | Kab. Tolitoli | 6 Sekolah |
13 | Kab. Buol | 6 Sekolah |
Jumlah | 75 Sekolah |
Petugas monitoring dan evaluasi sekolah model pada kegiatan ini adalah pegawai LPMP Sulawesi Tengah yang berjumlah 26 orang yang ditunjuk berdasarkan SK Kepala LPMP Nomor………./D7.26/KP/2018.
Kegiatan monitoring dan evaluasi bagi sekolah model tahun 2018 dengan strategi pelaksanaan sebagai berikut: sasaran monitoring dan evaluasi untuk tahun 2018 sebanyak 75 sekolah untuk provinsi Sulawesi Tengah. Petugas LPMP untuk tiap kabupaten/kota sebanyak 2 (dua) orang. Petugas mendatangi sekolah sesuai dengan jumlah sasarannya. Petugas membawa instrumen yang akan diisi oleh Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS).
Hasil yang diharapkan dari monitoring dan evaluasi ini adalah: 1) efektifitas pelaksanaan proses pendampingan dalam proses penerapan sistem penjaminan mutu internal; 2) efektifitas pelaksanaan dampak pendampingan dalam proses penerapan sistem penjaminan mutu internal; 3) sekolah mampu menerapkan sistem penjaminan mutu internal; 4) terbentuknya budaya mutu di lingkungan sekolah.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Sekolah Model yang diselenggarakan oleh LPMP Sulawesi Tengah ini merupakan salah satu langkah dari serangkaian proses dalam penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan. Keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini menjadi harapan untuk dijadikan dasar pengembangan program dan kebijakan kementerian pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam rangka pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP). Marnih Malkab