MONITORING DAN EVALAUASI SEKOLAH KEMITRAAN tahun 2018
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan diamanatkan bahwa setiap Satuan Pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan tersebut bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan ini merupakan tanggung jawab dari setiap komponen di satuan pendidikan. Sesuai peraturan perundangan yang berlaku setiap satuan pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu sesuai kewenangannya. Peningkatan mutu di satuan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya budaya mutu pada seluruh komponen sekolah. Untuk peningkatan mutu sekolah secara utuh dibutuhkan pendekatan khusus agar seluruh komponen sekolah bersama-sama memiliki budaya mutu. Untuk itu dibutuhkan program Implementasi Penjaminan Mutu Pendidikan di seluruh sekolah di Indonesia dengan pendekatan pelibatan seluruh komponen sekolah (whole school approach). Agar penjaminan mutu dapat berjalan dengan baik di segala lapisan pengelolaan pendidikan telah dikembangkan sistem penjaminan mutu pendidikan yang terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
Sistem Penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan disebut sebagai SPMI. SPMI mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya untuk mencapai SNP. Sistem penjaminan mutu ini dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh satuan pendidikan dan juga ditetapkan oleh satuan pendidikan untuk dituangkan dalam pedoman pengelolaan satuan pendidikan serta disosialisasikan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan. Agar pelaksanaan SPMI dapat dilakukan oleh seluruh satuan pendidikan dengan optimal, perlu dikembangkan satuan pendidikan yang akan menjadi model penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri, yang selanjutnya disebut sekolah model, sebagai gambaran langsung kepada satuan pendidikan lain yang akan menerapkan penjaminan mutu hingga keseluruh satuan pendidikan di Indonesia.
Pada penerapan SPMI, sekolah model diharapkan mampu membangun kemitraan dalam penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan. Kerjasama sekolah dengan pemangku kepentingan sangat diharapkan. Peningkatan mutu melalui kemitraan dibutuhkan peran serta masyarakat, hal ini diperjelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dijelaskan pada Pasal 54 ayat (1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan; (2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. Sekolah memerlukan dukungan eksternal untuk mengakselerasi pemenuhan mutu. Sekolah mengidentifikasi mitra yang potensial yang dapat diajak bekerjasama serta substansi kerjasama yang dapat dilakukan.
Selaku lembaga yang bertugas melaksanakan penjaminan mutu dan memfasilitasi penjaminan mutu dan peningkatan mutu pendidikan pada satuan pendidikan, LPMP Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi sekolah kemitraan. Sekolah kemitraan yang dimaksudkan di sini adalah sekolah model yang membangun kemitraan dalam penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan. Monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan guna melihat dan mengevaluasi sampai sejauh mana kerjasama sekolah dengan pemangku kepentingan pendidikan yang ada di daerahnya dalam mengimplementasikan penjaminan mutu internal di satuan pendidikan.
Maksud dari kegiatan monitoring dan evaluasi sekolah kemitraan adalah untuk memonitoring dan mengevaluasi tentang kemitraan yang dilakukan oleh sekolah dengan lembaga mitra yang ada di daerahnya.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk: 1) melihat bagaimana sekolah merencanakan kemitraan dengan lembaga mitra yang potensial; 2) melihat bagaimana kemampuan sekolah dalam melaksanakan kemitraan dengan lembaga mitra; 3) melihat bagaimana kemampuan sekolah mengevaluasi program kemitraan dan tindak lanjutnya.
Kegiatan monitoring dan evaluasi sekolah kemitraan dilaksanakan pada tanggal 26 s.d 29 Nopember 2018 di 13 kab/kota se-Sulawesi Tengah.
Sasaran pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi sekolah kemitraan adalah sekolah model untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2018 sebanyak 50 sekolah. Pada kegiatan monitoring dan evaluasi tidak semua sekolah model menjadi sasaran, hal ini disebabkan terbatasnya petugas dan waktu yang tersedia. Adapun sasaran monitoring dan evaluasi sekolah kemitraan Tahun 2018 adalah:
No Kabupaten/Kota Jumlah
1 Kota Palu 4 Sekolah
2 Kab. Donggala 4 Sekolah
3 Kab. Sigi 4 Sekolah
4 Kab. Parigi Moutong 3 Sekolah
5 Kab. Poso 4 Sekolah
6 Kab. Morowali Utara 3 Sekolah
7 Kab. Morowali 4 Sekolah
8 Kab. Tojo Unauna 4 Sekolah
9 Kab. Banggai 4 Sekolah
10 Kab. Banggai Kepulauan 4 Sekolah
11 Kab. Banggai Laut 4 Sekolah
12 Kab. Tolitoli 4 Sekolah
13 Kab. Buol 4 Sekolah
Jumlah 50 Sekolah
Petugas pada kegiatan monitoring dan evaluasi sekolah kemitraan ini adalah pegawai LPMP Sulawesi Tengah berjumlah 26 orang yang di tunjuk berdasarkan SK Kepala LPMP Nomor 3015/D7.26.1/KP/2018.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi sekolah kemitraan tahun 2018 dengan strategi pelaksanaan sebagai berikut: sasaran monitoring dan evaluasi sekolah kemitraan untuk tahun 2018 sebanyak 50 sekolah untuk provinsi Sulawesi Tengah. Petugas LPMP untuk tiap kabupaten/kota sebanyak 2 (dua) orang. Petugas mendatangi sekolah sesuai dengan jumlah sasarannya. Petugas membawa instrumen sebagai panduan untuk melakukan pengamatan, wawancara, observasi, dan studi dokumen. Instrumen diisi oleh petugas monev, bukan responden. Sumber informasi adalah Kepala Sekolah dan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS).
Hasil yang diharapkan dari monitoring dan evaluasi sekolah kemitraan ini adalah: 1) sekolah mampu merencanakan kemitraan dengan lembaga mitra yang potensial; 2) sekolah mampu melaksanakan kemitraan dengan lembaga mitra; dan 3) sekolah mampu mengevaluasi program kemitraan dan tindak lanjutnya. Marnih Malkab