Berita

LPMP Sulawesi Tengah Laksanakan Sosialisasi Pegembangan Perangkat Penilaian dengan Konsep Merdeka Belajar Jenjang SD, SMP di Masa Pandemi Covid -19

LPMPSULTENG-Situasi Pandemi COVID-19 masih belum dapat dipastikan kapan akan berakhir, namun demikian Satuan Pendidikan tidak boleh berhenti melayani  hak anak untuk dapat terus mendapatkan pembelajaran yang berkualitas. Metode Pembelajaran Jarak Jauh baik daring maupun luring diharapkan dapat digunakan sebagai bagian tidak terpisah dari Pedoman Pendidikan Dalam Situasi Bencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. hal ini di tegaskan Kepala LPMP Sulawesi Tengah H. Muhammad Asari, SH., M.Si saat memberikan materi pada kegiatan Sosialisasi Pegembangan Perangkat Penilaian dengan Konsep Merdeka Belajar Jenjang SD, SMP di Masa Pandemi Covid -19 Melalui Darin,g Selasa (23/06/2020)

Askari menegaskan bahwa dalam situasi darurat bencana, merujuk kepada Permendikbud No 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus dan sesuai Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), dalam situasi darurat, pendidikan harus tetap berlangsung dengan akses dan layanan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan berpusat pada pemenuhan hak pendidikan anak. Belajar dari rumah (BDR) merupakan salah satu upaya agar pendidikan tetap berlansung.  “tujuannya adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19, mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua/wali’ jelas Askari

[gview file=”http://lpmpsulteng.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2020/06/KEBIJAKAN-BDR-DI-MASA-PANDEMI-COVID-19.-1-2.pptx”]

terkait tentang pengembangan perangkat penilaian   Widyaiswara LPMP Sulawesi Tengah, Endang Prihatin dalam paparan materinya menjelaskan bahwa ada 4 hal utama dalam konsep merdeka belajar yaitu penggantian format UN dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, pengembalian kewenangan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) ke sekolah,  rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi.

Penilaian sendiri  menurut Endang mengutip apa yang disampaiakan Totok Suprayitno, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah Penilaian itu dilakukan untuk perbaikan belajar, bukan untuk menjustifikasi ini siswa pintar atau ini siswa bodoh.

ia menjelaskan bahwa Ujian Nasional  diselenggarakan pada akhir jenjang. ´Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter diselenggarakan pada pertengahan jenjang seperti kelas IV untuk SD, kelas VIII untuk SMP dan kelas XI untuk SMA. ´Dengan dilakukan pada pertengahan jenjang, hasil asesmen bisa dimanfaatkan sekolah untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar siswa. Penilaian itu dilakukan sejak jenjang SD, dengan harapan dapat mendeteksi sejak dini permasalahaan mutu pendidikan. pada initinya mengutip apa yang disampaikan Plt Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad dalam konferensi pers yang digelar di akun YouTube BNPB, Sabtu (02/05) Penilaian yang harus diberikan guru adalah lebih mengarah ke persoalan kualitas, bukan kuantitas. Jadi tugas-tugas itu tidak bisa dinilai seperti biasa. Tapi harus lebih banyak bersifat ke arah kualitatif.’ pungkasnya  https://web.facebook.com/lpmpsulteng1/videos/271660667509480/

 

Seberapa bermanfaatkah berita ini?

Berikan jumlah bintangmu untuk menilai Postingan ini!

Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah Voting 0

Belum ada penilaian!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *