Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Balai Penjaminan Mutu Pendidikan

Provinsi Sulawesi Tengah

MERDEKA

BELAJAR

LAYANAN KEMITRAAN

BPMP Provinsi Sulawesi Tengah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan. Salahsatu tugas dari BPMP Provinsi Sulawesi Tengah adalah pengembangan dan pelaksanaan kemitraan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat di provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi..

Balai Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut BPMP adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang berkedudukan di Provinsi dan bertugas untuk membantu pemerintah daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah serta pendidikan masyarakat, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.

Pada tugas dan fungsi tersebut di atas mengharuskan BPMP Provinsi Sulawesi Tengah menjalin hubungan kerjasama dengan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan penjaminan mutu pendidikan di daerah. perwujudan dari pelaksanaan fungsi tersebut dalam pelaksanaannya melibatkan semua unsur, bukan hanya terkait dengan program penjaminan mutu pendidikan saja, tetapi juga unsur sumber daya manusia, anggaran, maupun pengelolaannya.

BPMP Provinsi Sulawesi Tengah

Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP)  Provinsi Sulawesi Tengah