Kemendikbud Komitmen Wujudkan Zona Integritas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berkomitmen untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di seluruh unit kerja baik tingkat pusat maupun daerah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengajak segenap jajarannya untuk saling mengingatkan, baik antar unit ataupun diri sendiri untuk dapat menjalankan tugas dan peran yang diamanahkan negara.
“Pada awal tahun 2019 jajaran Kemendikbud baik di tingkat pusat maupun daerah berkomitmen membangun zona integritas untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi,” ujarnya dalam acara Penguatan Tata Kelola Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019 dalam mewujudkan ZI menuju WBK/WBBM di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, di Kantor Kemendikbud, Rabu (09/01).
Menurutnya kegiatan yang diselenggarakan ini juga merupakan perbaikan dalam hal pencegahan korupsi, karena memang pihaknya saat ini telah melaksanakan berbagai usaha untuk melakukan pencegahan terhadap tindakan korupsi seperti reformasi birokrasi, perbaikan sistem dan tata kelola, serta membangun zona integritas.
Mendikbud berpesan kepada seluruh jajarannya untuk anggaran tahun 2019 dapat dilaksanakan dengan memperhatikan enam hal yaitu pelaksanan tata kelola yang baik, fokus kepada tugas dan fungsi, fokus kepada target dan sasaran, kemudian mengurangi kegiatan yang bersifat penunjang, patuh dan taat kepada regulasi yang berlaku, dan tepat waktu dalam mencapai target dan sasaran.
“Korupsi bisa terjadi kapan saja dan kepada siapa saja dan setan yang paling bebahaya dan kuat adalah setan korupsi dan jangan main main. Seringkali orang tergelincir dengan tindakan-tindakan yang koruptif. Oleh karena itu, usaha yang terus menerus sejak dini untuk mengingatkan kepada kita semua agar dapat menggunakan anggaran dengan baik harus selalu disampaikan,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berpesan agar para Pejabat Pembuat Komitmen, maupun panitia pengadaan dapat menghilangkan praktek korupsi di lingkungan kerja masing-masing dalam hal ini Kemendikbud. Menurutnya praktek korupsi dapat dicegah melalui komitmen dan integritas di masing-masing pegawai.
Selain itu pihaknya bekerja sama dengan Kemendikbud mendorong agar praktek gratifikasi di lingkungan sekolah dapat dihapuskan. Ia juga meminta agar para guru dapat menjalankan kewajibannya dengan baik sebagai pendidik, serta tidak menjadikan pengadaan buku sebgai bisnis pribadi.
Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Didid Noordiatmoko menuturkan penerapan ZI bukan sekedar memasang baliho semata namun ZI merupakan miniatur pembangunan reformasi birokrasi diunit kerja. Pembangunan ZI dilakukan dengan membangun percontohan pada tingkat unit kerja di lingkungan instansi pemerintah sebagai unit menuju WBK dan WBBM. (byu/HUMAS MENPANRB)