Berita

Guru Honorer di Atas 35 Tahun Akan Tetap Diseleksi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, guru honorer berusia lebih dari 35 tahun tetap mendapat kesempatan menjadi pegawai pemerintah, namun, mereka tetap harus mengikuti skema seleksi yang ditetapkan. Seleksi yang dimaksud tersebut merupakan seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Hal tersebut diungkapkan Mendikbud saat menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Kamis (27/9/2018). Saat itu wartawan mempertanyakan peraturan mengenai guru honorer kategori dua (K2) yang berusia di atas 35 tahun ke atas tidak bisa mendaftar seleksi CPNS tahun 2018.

Namun, Mendikbud menegaskan, saat ini pemerintah baru membuka skema seleksi untuk CPNS, sementara seleksi untuk PPPK masih menunggu informasi data untuk dijadikan landasan kebijakan skema PPPK. “Kita baru bisa mendata berapa jumlah guru pengganti atau guru honorer itu, kita belum melakukan telaah lebih intens berapa tingkat kebutuhannya,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, isu usia yang menjadi paling utama akan diselesaikan melalui PPPK. “Peluangnya yang memang usianya lebih dari 35 tahun yang selama ini menjadi isu utama dalam rekrutmen ini. Itu akan diselesaikan melalui PPPK. Tetapi harus tetap melakukan proses seleksi,” tegas Muhadjir.

Kebijakan ini membuka peluang bagi guru honorer yang berusia lebih dari 35 tahun untuk menjadi pegawai pemerintah meski statusnya bukan PNS, melainkan PPPK. Menurut Mendikbud, skema PPPK lebih fleksibel, karena bisa diikuti oleh guru honorer mulai dari usia 20 tahun hingga dua tahun menjelang pensiun (58 tahun). Saat ini pemerintah masih menggodok kebijakan mengenai seleksi PPPK ini secara detail.

Sebelumnya di kesempatan yang berbeda, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengatakan, skema seleksi yang sudah berjalan adalah melalui seleksi CPNS. Tahun ini, pemerintah membuka formasi 238.015, dan sebanyak 112.000 di antaranya untuk profesi guru. (Daniel Gunawan/Desliana Maulipaksi)
Sumber : www.kemdikbud.go.id

Seberapa bermanfaatkah berita ini?

Berikan jumlah bintangmu untuk menilai Postingan ini!

Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah Voting 0

Belum ada penilaian!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *