Berita

FGD Klarifikasi validasi Kualitas data Dapodik Tahun 2020

Senin tanggal 2 November 2020, LPMP Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan FGD Klarifikasi validasi Kualitas data Dapodik. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring selama enam hari, tanggal 2 s.d. 7 November 2020 dengan sasaran peserta adalah kepala sekolah dan operator satuan pendidikan. Pelaksanaan kegiatannya dibagi dalam beberapa tahap.

Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah: 1) klarifikasi dan audit data peserta didik disekolah serta jumlah rombel; 2) meningkatkan kualitas dan akurasi data dapodik sehingga jumlah peserta didik disekolah sesuai dengan jumlah dana bos yang diterima; 3) menindaklanjuti surat edaran untuk melakukan pemantauan dan klarifikasi bagi sekolah sekolah yang terdeteksi melalui manajemen dapodik bermasalah jumlah peserta didiknya.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh koordinator fungsi Sitem Informasi, Dr. H. Manna, M.Pd., dalam sambutannya disampaikan bahwa “kegiatan klarifikasi data Dapodik ini dilaksanakan dengan dasar adanya surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 15709/D/TU/2019”. Disampaikan pula bahwa” kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan langsung di satuan pendidikan tapi karena keadaan yang belum memungkinkan sehingga kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom ini”. Diakhir sambutannya, Manna menyampaikan bahwa ”walaupun secara online dilaksanakan, peserta tetap diharapkan kejujurannya pada saat memperbaiki data yang bermasalah, dan diharapkan mengisi sesuai dengan keadaan dan data yang sebetulnya yang ada di satuan pendidikan masing-masing”.

Narasumber pada kegiatan ini adalah Tim Pengembang Dapodik Sesditjen PAUD Dikdasmen, Moh. Isnain A.L., S.Kom., M.M., Milka, S. Pd., M. Pd., dan Irman, S.T., M.M.

Moh. Isnain A.L., S.Kom., M.M., menyampaikan bahwa ” kegiatan ini melihat secara riil data dapodik yang harus di klarifikasi kebenaran datanya pada dapodik. Diantaranya  adalah data:      jumlah Peserta didik aktif yang terafiliasi ke jumlah dana BOS yang di terima per triwulan, jumlah Rombel, dan rombel tanpa wali kelas”. Isnain menambahkan bahwa “LPMP sebagai Unit Pelaksana Teknis Pusat di daerah  wajib melakukan monitoring kualitas data pokok pendidikan dasar dan menengah di provinsi, yang diperkuat dengan surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 15709/D/TU/2019”.   Marnih Malkab

Seberapa bermanfaatkah berita ini?

Berikan jumlah bintangmu untuk menilai Postingan ini!

Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah Voting 0

Belum ada penilaian!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *