BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KUALITAS DATA DAPODIK TAHUN 2018
Data pendidikan adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu demi mencapai tujuan pendidikan nasional. Cakupan data pendidikan ini sangat luas, mulai dari siapa yang terlibat, proses apa yang dilakukan, hasil apa yang dicapai, siapa saja sasarannya, sumber daya apa yang mendukung, bagaimana manajemen pendidikan yang di selenggarakan, intervensi apa yang dilakukan beserta segala dampaknya.
Data pokok pendidikan (dapodik) adalah entitas data yang dikelola dalam bidang pendidikan yaitu satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), peserta didik dan substansi pendidikan. Pengumpulan data pendidikan dimulai dengan mekanisme pengisian instrumen aplikasi pendataan Dapodik yang memuat tiga entitas data tersebut.
Permendikbud Nomor 79 tahun 2015 tentang data pokok pendidikan yang merupakan satu satunya sumber data yang digunakan dalam menjaring data pokok pendidikan di satuan pendidikan yang mempunyai tujuan untuk mewujudkan basis data pendidikan yang berbasis teknologi informasi dengan basis data pendidikan yang relasional sehingga mampu menghasilkan data untuk tiap entitas pendidikan, serta menampung dan mengintegrasikan semua data yang dihasilkan. Dapodik adalah suatu konsep pengelolaan Data yang bersifat relational (secara teknis pengelolaan data bahwa semua entitas data saling terkait/terintegrasi dengan menggunakan key sistem yang terkelola) dan longitudinal (data bersifat time series dimulai dari entitas data, yaitu data sekolah, data peserta didik, data GTK dan data proses pembelajaran), sehingga program-program pembangunan pendidikan dapat terarah dan akan mempermudah dalam menyusun perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan pendidikan dalam rangka peningkatan Mutu Pendidikan yang merata dan tepat sasaran.
Oleh karena itu LPMP sebagai Unit Pelaksana Teknis Pusat di daerah wajib melakukan pemutakhiran data pokok pendidikan dasar dan menengah di provinsi, yang diperkuat dengan surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor : 5749/D/R/2018. Pada surat edaran ditetapkan bahwa LPMP melakukan kebijakan teknis validasi ke seluruh sekolah diwilayah masing-masing sampai menghasilkan data invalid=0. Berdasarkan surat edaran tersebut, maka LPMP Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan bimbingan teknis peningkatan kualitas data dapodik di kabupaten yang tertinggi nilai invalidnya.
Adapun tujuan dari kegiatan bimtek peningkatan kualitas data dapodik ini adalah: 1) meningkatkan pemahaman operator pentingnya kualitas data Dapodik; 2) meningkatkan kualitas dan akurasi data dapodik sehingga terhindari dari data data yang bias; 3) memperbaharui dan melengkapi data individual sekolah dengan aplikasi verifikasi dan validasi peserta didik (Verval PD) sehingga bebas dari invalid.
Peserta yang menjadi sasaran dalam kegiatan ini adalah operator sekolah di 5 (lima) Kabupaten yang terbanyak data sekolahnya invalid baik PTK, Peserta didik atau substansi pendidikan lainnya, 5 kabupaten tersebut adalah yaitu: 1) Kabupaten Parigi Moutong; 2) Kabupaten Poso; 3) Kabupaten Banggai; 4) Kabupaten Toli Toli; dan 5) Kabupaten Morowali Utara.
Kegiatan Bimtek Peningkatan Kualitas Data Dapodik ini dilaksanakan selama dua (2) hari mulai tanggal 18 s.d. 19 Desember 2018 di Kabupaten Poso, Tolitoli, dan Morowali Utara. Sedangkan untuk Kabupaten Banggai dan Parigi Moutong dilaksanakan selama 3 hari karena pesertanya banyak, maka kegiatan dilaksanakan pada tanggal 18 s.d 20 Desember 2018.
Narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala Seksi SI, Fasilitator Nasional dan Fasilitator Daerah Pengumpulan Data Penjaminan Mutu Pendidikan dan Operator Dapodik di kabupaten/kota.
Materi pada kegiatan ini adalah: Kebijakan Pendataan Tahun 2018, Validasi Data Dapodik, Paparan data data invalid di tingkat satuan pendidikan, Perbaikan data langsung oleh operator satuan pendidikan, dan Evaluasi dan RTL.