BIMBINGAN TEKNIS DAPODIK TAHAP II TAHUN 2018
Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) sebagai suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah berjalan selama tujuh tahun. Di usia perjalanan yang relatif muda ini, Dapodikdasmen sudah dihadapkan pada beberapa program baru, seperti pendidikan berbasis zonasi, e-rapor, dan penjaminan mutu pendidikan, ini merupakan bagian dari Program perancanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif. Guna meningkatkan kualitas dan kuantitas data pendidikan maka Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada tanggal 17 Agustus 2018 telah terbit Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.
Bersamaan dengan itu Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah merilis Aplikasi RKAS yang bertujuan untuk mengukur pembelanjaan dana BOS di sekolah terkait dengan ketercapaian 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Mengingat begitu pentingnya dalam melakukan manajemen keuangan sekolah terutama dana BOS dari pemerintah, maka diperlukan suatu sistem yang mampu melakukan pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, Sistem tersebut adalah RKAS.
RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian. Dengan sistem yang terdistribusi diharapkan berbagai pihak yang terlibat mampu berkoordinasi dengan baik. Capaian output terakhir yang diberikan sistem informasi ini adalah pelaporan, dimana setiap report yang dihasilkan sudah disesuaikan dengan format yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Dalam pengelolaan Dapodikdasmen ini masih ditemukan berbagai masalah di lapangan. Contohnya, helpdesk Dapodikdasmen masih terpusat di Kemendikbud sehingga kurang dapat menjangkau satuan pendidikan pengguna Dapodikdasmen. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota belum mampu menjawab persoalan seputar Dapodikdasmen di tingkat daerah masing-masing. Di samping itu, ada arahan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa di setiap Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di Indonesia agar ada layanan Unit Layanan Terpadu (ULT) sebagai representasi Kemendikbud yang salah satu tugasnya yaitu sebagai helpdesk Dapodikdasmen.
Dari kondisi tersebut, diperlukan Bimbingan Teknis Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah tingkat Provinsi Tahun 2018 agar terjadi kesamaan persepsi dalam mengelola sistem pendataan pendidikan dasar dan menengah antara LPMP dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Provinsi, serta agar terciptanya koordinasi dan kerjasama dalam mencapai target pendataan yang terintegrasi sesuai dengan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan. Berdasarkan hal tersebut, maka LPMP Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Dapodikdasmen tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 4 s.d 7 Desember 2018 yang bertempat di LPMP Sulawesi Tengah, Jl. Dr. Sutomo No 4 Palu.
Kegiatan Bimbingan Teknis Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) ini dilaksanakan dengan tujuan: 1) sosialisasi kebijakan pendataan tahun 2018; 2) sosialisasi kebijakan dan program Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2019; 3) sosialisasi kebijakan Rencana Kegiatan Sekolah dan Aplikasi RKAS; 4) pelatihan Aplikasi Dapodikdasmen 2019 dan Manajemen Dapodikdasmen; 5) pelatihan Aplikasi Penyaluran BOS; dan 6) pelatihan Aplikasi RKAS dan Manajemen RKAS untuk Dinas Provinsi dan Kab/Kota.
Peserta pada kegiatan bimbingan teknis Dapodikdasmen Tahun 2018 sebanyak 29 orang, dengan rincian sebagai berikut: 1) 1 orang Admin Dapodikdasmen yang bertugas sebagai Operator Dapodik Dinas Pendidikan Provinsi; 2) 1 orang Admin Dapodikdasmen yang bertugas sebagai Operator Dapodik dan 1 orang Admin pengelola BOS pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 3) 1 orang staf yang bertugas sebagai Administrator Manajemen Dapodik dan 1 orang staf Seksi Sistem Informasi LPMP.
Kegiatan Bimbingan Teknis Dapodikdasmen tahap II ini di buka oleh Kepala LPMP Sulawesi Tengah, bapak H. Muhammad Askari, SH., M. Si., dan dihadiri oleh kepala seksi Sistem Informasi, bapak Dr. H. Manna, M. Pd.
Narasumber pada kegiatan ini adalah: 1) Narasumber Pusat Kemendikbud terdiri dari: a) 2 orang dari Subbagian Data dan Informasi, Setditjen Dikdasmen; b) 1 orang Tim RKAS, Setditjen Dikdasmen; c) 1 orang dari Subbag EPPA, Setditjen Dikdasmen; d) 1 orang dari Subbag Program, Setditjen Dikdasmen; dan e) 1 orang dari Direktorat teknis; dan 2) Narasumber Daerah, 2 orang dari LPMP.