ASESMEN Pegawai Kemendikbud Tahun 2018
Manajemen ASN berdasarkan sistem merit merupakan amanah yang tertuang dalam pasal 51 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Hal ini berarti tiga unsur utama dalam manajemen ASN adalah kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai.
Tersedianya data kompetensi merupakan salah satu prasyarat dalam mengimplementasikan sistem merit. Untuk memperoleh data kompetensi yang valid dan reliabel, maka harus dilakukan proses pengukuran, yakni melalui asesmen. Dari proses asesmen dapat diperoleh informasi profil kompetensi dan potensi pegawai, tingkat kesesuaian kompetensi dengan syarat jabatan, sistem kekuatan dan kelemahan pegawai. Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dapat dilakukan analisis gap kompetensi pegawai yang bermanfaat sebagai acuan dalam merencanakan program peningkatan kopetensi pegawai.
Pelaksanaan asesmen harus memperhatikan prinsip-prinsip penilaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi, yakni: 1) Obyektif, dalam arti asesmen menggambarkan profil individu yang sesungguhnya; 2) Valid, dalam arti alat ukur yang digunakan harus menjamin keakuratan dan dapat mengungkap kompetensi dan potensi yang akan dinilai; 3) Reliabel, dalam arti alat ukur yang digunakan harus mencerminkan konsistensi tingkat kompetensi dan potensi yang dimiliki PNS; serta 4) Transparan, dalam arti hasil asesmen dapat diketahui oleh PNS yang dinilai dan pejabat yang berwenang sesuai batasan yang ditentukan.
Pada tahun 2016 dan 2017 telah dilaksanakan asesmen bagi pemangku jabatan pelaksana di seluruh satuan kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada tahun 2018 akan dilaksanakan asesmen bagi pemangku jabatan administrator, pengawas, dan fungsional, sekaligus memfasilitasi pemangku jabatan pelaksana yang belum mengikuti asesmen pada tahun 2016 dan 2017.
Untuk tahun 2018, pelaksanaan asesmen potensi kompetensi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilaksanakan di LPMP Sulawesi Tengah. Adapun unit kerja yang difasilitasi adalah UPT daerah yang ada di Sulawesi Tengah, yakni LPMP Sulawesi Tengah, Balai Bahasa Sulawesi dan BP PAUD dan Dikmas Sulawesi Tengah.
Peserta asesmen potensi kompetensi pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2018 untuk Sulawesi Tengah sebanyak 67 orang, terdiri dari unit kerja: 1) LPMP Sulawesi Tengah sebanyak 21 orang; 2) Balai Bahasa Sulawesi Tengah sebanyak 9 orang; dan 3) BP PAUD dan Dikmas Sulawesi Tengah sebanyak 37 orang.
Asesmen potensi kompetensi pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilaksanakan selama 2 (dua) hari, mulai dari tanggal 11 s.d 12 juli 2018. Dalam 1(satu) hari dilaksanakan dua sesi (sesi pagi dan sesi siang).
Tes terdiri dari 4 bagian dengan durasi waktu 3 jam (180 menit), dengan rincian: 1) tes gaya berpikir (60 menit); 2) tes motivasi (15 menit); 3) tes kepribadian (15 menit); dan 4) kuesioner (90 menit).
Pada pelaksanaan asesmen potensi kompetensi ini kepala LPMP memberikan pengarahan kepada peserta bahwa dibutuhkan ketenangan dan kesiapan dalam menghadapi tes ini, peserta diharapkan tenang dalam mengerjakan soal-soal setiap bagian dan perlu memperhatikan waktu karena tes ini dibatasi oleh waktu yang sudah disiapkan setiap bagian. Marnih Malkab