Pengisian Instrumen Pemantauan Perda/Peraturan Sekolah yang Mengatur Seragam Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Penggunaan Pakaian Seragam
dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah
yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dimohon:
1. Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah pada Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mengisi Instrumen Pemantauan Perda/Peraturan Sekolah yang Mengatur Seragam Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada tautan
berikut : https://formulir.kemdikbud.go.id/view.php?id=10010657
2. Guru, Siswa dan Komite/Orang tua pada Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mengisi Instrumen Pemantauan Perda/Peraturan Sekolah yang Mengatur Seragam Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada tautan
berikut : https://formulir.kemdikbud.go.id/view.php?id=10039957
Data dimaksud akan digunakan sebagai dasar penelaahan kepatuhan pemerintah daerah
terhadap SKB 3 Menteri. Pengisian instrumen paling lambat tanggal 3 Maret 2021.
Terima kasih
Terimakasih atas informasinya. Ditunggu kunjungan di web kami
Jual Alat Drumband Malang
Jual Alat Drumband Area Magelang
Harga Alat Drumband Anak
Harga Alat Drumband Untuk Anak Tk
Jual Alat-Alat Drumband
Jual Alat Drum Band Bandung
Jual Alat Drumband Bali
Terima kasih..
Bagus, Untuk kemajuan pendidikan.
Terima kasih..
Terima kasih
Bagus, Untuk kemajuan pendidikan
Terima kasih..
Sekolah kami menggunakan seragam sekolah berdasarkan kearifan lokal yang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah
Sekolah kami menggunakan seragam sekolah berdasarkan kearifan lokal yang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah
Terima kasih..
Terima kasih..
Terima kasih infonya..
Terima kasih..
Sekolah kembali diberlakukan PTM seseuai dengan kondisi lingkungan masing -masing sekolah berada jika memang keadaannya kondusif dari covid 19 dan otoritas diserahkan pada pihak yang berwenang dimasing-masing unit instansi sekolah yang bersangkutan atas persetujuan komite sekolah ,wali murid dan peserta didik dengan tetap mengacu protokol kesehatan yang berlaku untuk mengurangi penurunan virus covid 19.
Peserta didik kembali mengikuti kegiatan PTM dengan mengenakan seragam sekolah yang berlaku sesuai jenjang tingkatan sekolah masing-masing sesuai peraturan yang berlaku.
Terima kasih masukannya..