Berita

Pengisian Instrumen Pemantauan Perda/Peraturan Sekolah yang Mengatur Seragam Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Penggunaan Pakaian Seragam
dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah
yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dimohon:

1. Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah pada Provinsi/Kabupaten/Kota  untuk mengisi Instrumen Pemantauan Perda/Peraturan Sekolah yang Mengatur Seragam Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada tautan
berikut :  https://formulir.kemdikbud.go.id/view.php?id=10010657

2. Guru, Siswa dan Komite/Orang tua pada Provinsi/Kabupaten/Kota  untuk mengisi Instrumen Pemantauan Perda/Peraturan Sekolah yang Mengatur Seragam Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada tautan
berikut : https://formulir.kemdikbud.go.id/view.php?id=10039957

Data dimaksud akan digunakan sebagai dasar penelaahan kepatuhan pemerintah daerah
terhadap SKB 3 Menteri. Pengisian instrumen paling lambat tanggal 3 Maret 2021.

Terima kasih

Seberapa bermanfaatkah berita ini?

Berikan jumlah bintangmu untuk menilai Postingan ini!

Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah Voting 0

Belum ada penilaian!

15 komentar pada “Pengisian Instrumen Pemantauan Perda/Peraturan Sekolah yang Mengatur Seragam Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *